Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jual Emas Palsu, Masuk Bui

TERTUNDUK MALU: Gunawan dengan barang bukti anting-anting di Mapolsek Muncar kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Kedapatan menjual emas palsu, Gunawan, 25, kena batunya, kemarin. Warga Dusun/Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Bondowoso itu harus berurusan dengan hukum. Akibat perbuatanya, Gunawan kini harus meringkuk di hotel prodeo Mapolsek Muncar. Awalnya Gunawan ber niat menjual antinganting di toko emas Maju, kawasan pasar pelabuhan Muncar, Se nin siang (24/12). 

TERTUNDUK MALU: Gunawan dengan barang bukti anting-anting di Mapolsek Muncar kemarin.
TERTUNDUK MALU: Gunawan dengan barang bukti anting-anting di Mapolsek Muncar kemarin.

Untungnya, si pemilik toko curiga dengan emas yang ditawarkan, meski barang tersebut sudah dilengkapi surat. Usut punya usut, tiga hari sebelumnya toko emas Baru Jaya yang berada persis di sebelah toko emas Maju kena tipu. Sebab, meski emas tersebut dilengkapi surat- surat sah, ternyata setelah dilebur palsu. Dari sinilah, pemilik toko emas Maju langsung melaporkan kasus tersebut kepada seorang anggota polisi yang siang itu sedang berjaga di lokasi tersebut.

Tanpa menemui kendala, polisi langsung menangkap Gunawan. ‘’Anting-anting emas palsu itu beratnya 2,4 gram,’’ ungkap Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini di markasnya kemarin. Dia menduga kuat, jika pelaku tersebut sengaja menipu pemilik toko emas. Sebab, beberapa sebelumnya toko emas yang lain kena tipu. ‘’Apalagi, sebelum beraksi pelaku ini mampir di lokalisasi Pakem dan Padang Bulan,’’ kata Kapolsek.

Kini, Gunawan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP. ‘’Ada satu pelaku masih buron. Kita akan koordinasi dengan polsek jajaran,’’ paparnya. Gunawan mengaku jika emas tersebut palsu. Sebab, dia disuruh temannya untuk menjual barang tersebut. ‘’Saya disuruh menjual, ya saya jual. Katanya, emas itu dari bibinya,’’ akunya. (radar)