Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tebang Kayu Jati Tanpa Izin, Masuk Bui

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANGOREJO – Dua warga masing- masing Arif Hartoyo, 44, warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo dan Supiono, 46, warga Dusun Senepo Lor, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, ditangkap petugas kemarin. Pelapornya adalah Ali Fajar, 48 warga Dusun Yudomulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. Dia melaporkan kedua tersangka karena telah memotong kayu milik ayahnya bernama Markaban beberapa waktu lalu.

Saat melapor, Ali juga menyertakan bukti foto ketika kedua pelaku memotong kayu milik Markaban. Selain itu, barang bukti berupa ptongan kayu jati juga ikut disertakan. Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku diduga kuat memang melakukan perbuatan memotong kayu milik korban tanpa izin.

Sehingga petugas akhirnya menangkap kedua pelaku di rumahnya masingmasing. Kapolsek Bangorejo AKP Heri Purnomo melalui Kanitreskrim Aiptu Karjono membenarkan telah mengamankan kedua pelaku pemotongan kayu jati milik Markaban. Barang bukti berupa satu potong kayu jati serta beberapa foto-foto kejadian hasil pemotongan kayu jati juga di sertakan oleh pelapor. “Kedua pelaku sudah kita amakan,” tandasnya. (radar)