Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jual Miras Ilegal Dekat Ponpes, Warkop Giras 45 di Wongsorejo Banyuwangi Digerebek Polisi

jual-miras-ilegal-dekat-ponpes,-warkop-giras-45-di-wongsorejo-banyuwangi-digerebek-polisi
Jual Miras Ilegal Dekat Ponpes, Warkop Giras 45 di Wongsorejo Banyuwangi Digerebek Polisi

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Polresta Banyuwangi menindak tegas aktivitas warung kopi (warkop) yang terbukti menjual minuman keras (miras) ilegal di lingkungan yang berdekatan dengan pondok pesantren.

Sebuah warkop bernama Giras 45 milik warga berinisial RG alias Entin, yang berlokasi di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, digerebek aparat kepolisian, kemarin (30/1).

Penggerebekan dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat sekitar yang resah terhadap aktivitas di warkop tersebut.

Lokasi Giras 45 berada di pertigaan jalan menuju Pondok Pesantren Nurul Abror Al Robbaniyin, sehingga keberadaannya dinilai sangat mengganggu ketertiban dan ketenangan lingkungan, khususnya aktivitas pendidikan keagamaan di kawasan itu.

Menurut keterangan warga, warkop tersebut kerap dijadikan tempat pesta miras oleh sejumlah pengunjung.

Selain menenggak minuman beralkohol, para pengunjung juga memutar musik dengan volume sangat kencang hingga larut malam.

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.

“Atas perintah pimpinan, kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.45. Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah pengunjung warkop masih asyik mengonsumsi miras sambil mendengarkan musik dengan volume tinggi.

Aparat kemudian meminta pemilik warkop untuk segera mematikan musik dan menghentikan aktivitas pesta miras tersebut.

“Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di seluruh area warkop,” tambah Eko.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah botol minuman keras, di antaranya arak dan berbagai minuman beralkohol lainnya.

Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.


Page 2

“Miras tersebut dijual secara ilegal. Saat kami lakukan interogasi, penjual mengaku tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol dengan kadar di atas empat persen. Untuk jumlah pastinya masih dalam pendataan oleh anggota,” paparnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rofiq Ripto Himawan menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, setiap keluhan warga, sekecil apa pun, akan ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran kepolisian.

“Komitmen kami adalah melayani masyarakat dan menjaga Banyuwangi agar tetap aman, tertib, dan nyaman. Aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang meresahkan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal.

Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian diharapkan dapat terus terjaga demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Banyuwangi. (rio/aif)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Polresta Banyuwangi menindak tegas aktivitas warung kopi (warkop) yang terbukti menjual minuman keras (miras) ilegal di lingkungan yang berdekatan dengan pondok pesantren.

Sebuah warkop bernama Giras 45 milik warga berinisial RG alias Entin, yang berlokasi di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, digerebek aparat kepolisian, kemarin (30/1).

Penggerebekan dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat sekitar yang resah terhadap aktivitas di warkop tersebut.

Lokasi Giras 45 berada di pertigaan jalan menuju Pondok Pesantren Nurul Abror Al Robbaniyin, sehingga keberadaannya dinilai sangat mengganggu ketertiban dan ketenangan lingkungan, khususnya aktivitas pendidikan keagamaan di kawasan itu.

Menurut keterangan warga, warkop tersebut kerap dijadikan tempat pesta miras oleh sejumlah pengunjung.

Selain menenggak minuman beralkohol, para pengunjung juga memutar musik dengan volume sangat kencang hingga larut malam.

Kondisi ini dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.

“Atas perintah pimpinan, kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.45. Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah pengunjung warkop masih asyik mengonsumsi miras sambil mendengarkan musik dengan volume tinggi.

Aparat kemudian meminta pemilik warkop untuk segera mematikan musik dan menghentikan aktivitas pesta miras tersebut.

“Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di seluruh area warkop,” tambah Eko.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah botol minuman keras, di antaranya arak dan berbagai minuman beralkohol lainnya.

Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.