Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Penlok Berakhir Maret 2026, Nasib PSN Tol Gilimanuk–Mengwi di Ujung Tanduk – Radar Banyuwangi

penlok-berakhir-maret-2026,-nasib-psn-tol-gilimanuk–mengwi-di-ujung-tanduk-–-radar-banyuwangi
Penlok Berakhir Maret 2026, Nasib PSN Tol Gilimanuk–Mengwi di Ujung Tanduk – Radar Banyuwangi

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Masa depan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kini memasuki fase paling krusial sejak pertama kali dicanangkan.

Proyek tol sepanjang 96,84 kilometer tersebut terancam kehilangan dasar hukumnya menyusul berakhirnya masa Penetapan Lokasi (Penlok) pada 7 Maret 2026.

Situasi ini mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali bergerak cepat.

Pada 31 Januari 2026, kedua pihak menggelar pembahasan khusus untuk menentukan langkah lanjutan, terutama terkait nasib ribuan bidang tanah milik warga yang selama ini terdampak proyek.

BPN Wilayah Bali memastikan akan membuka pemblokiran sertifikat terhadap 4.305 bidang tanah dengan total luas mencapai 683 hektare di Kabupaten Jembrana.

Pembukaan blokir tersebut dijadwalkan bertepatan dengan berakhirnya masa Penlok pada 7 Maret 2026.

Langkah ini diambil lantaran masa berlaku Penlok telah mencapai batas maksimal.

Penetapan lokasi proyek Tol Gilimanuk–Mengwi pertama kali ditetapkan pada 2022 dan telah berjalan hampir empat tahun setelah mendapatkan perpanjangan terakhir pada Februari 2025.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Penlok hanya berlaku maksimal tiga tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan durasi paling lama satu tahun.

Karena hingga kini tidak ada pengajuan perpanjangan baru, maka status “beku” atas lahan warga dipastikan berakhir secara otomatis.

Dampak Ekonomi dan Keresahan Warga

Berakhirnya masa Penlok menjadi angin segar bagi ribuan warga yang selama ini terdampak. Selama hampir empat tahun, masyarakat di 33 desa di Kabupaten Jembrana dan 64 desa di Kabupaten Tabanan merasakan dampak langsung dari pemblokiran sertifikat tanah.

Selama masa tersebut, lahan warga tidak dapat diperjualbelikan, tidak bisa dijadikan agunan atau jaminan kredit perbankan untuk modal usaha, serta tidak leluasa direnovasi karena kekhawatiran akan penggusuran sewaktu-waktu. Kondisi ini membuat hak ekonomi warga praktis tersandera.

Selama Penlok berlaku, BPN hanya melayani proses roya bagi tanah yang telah dijaminkan ke perbankan sebelum penetapan proyek. Di luar itu, seluruh aktivitas administratif pertanahan dibatasi ketat.

Dengan dibukanya blokir sertifikat pada Maret mendatang, warga diharapkan kembali memiliki kendali penuh atas aset mereka.


Page 2


Page 3

Aktivitas ekonomi, pembangunan rumah, hingga pengembangan usaha desa dapat kembali berjalan normal tanpa bayang-bayang ketidakpastian.

Tantangan Investasi Proyek Rp 25,4 Triliun

Di balik ketidakpastian status lahan, persoalan utama proyek Tol Gilimanuk–Mengwi terletak pada minimnya minat investor.

Proyek senilai Rp 25,4 triliun tersebut dinilai menghadapi tantangan serius dari sisi kelayakan bisnis.

Lonjakan biaya konstruksi dalam beberapa tahun terakhir, ditambah rendahnya estimasi volume lalu lintas harian, membuat proyek ini dianggap kurang menarik secara finansial jika sepenuhnya diserahkan kepada swasta.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) saat ini tengah melakukan kaji ulang studi kelayakan.

Sejumlah opsi strategis tengah dipertimbangkan guna menyelamatkan proyek agar tetap berjalan.

Beberapa skema yang dikaji antara lain penerapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) guna membagi beban investasi, pemfokusan prioritas pada ruas dengan trafik lebih tinggi seperti Pekutatan–Soka dan Soka–Mengwi, serta dukungan langsung pemerintah melalui pembiayaan konstruksi pada ruas Gilimanuk–Pekutatan untuk meningkatkan daya tarik bagi investor swasta.

Risiko Perubahan Trase

Namun, hasil kaji ulang tersebut juga membawa konsekuensi besar. Jika pemerintah memutuskan adanya perubahan jalur atau trase tol demi menyesuaikan kondisi lapangan, maka seluruh proses harus diulang dari awal.

Pemerintah daerah harus kembali melakukan pendataan lahan, sosialisasi kepada masyarakat, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga penetapan lokasi baru.

Proses ini tentu membutuhkan waktu panjang dan berpotensi kembali menimbulkan ketidakpastian bagi warga.

Selain itu, muncul pula wacana pemerintah akan memprioritaskan lelang proyek untuk Ruas II (Pekutatan–Soka) dan Ruas III (Soka–Mengwi) yang dinilai lebih feasible secara ekonomi.

Sementara Ruas I (Gilimanuk–Pekutatan) baru akan dibangun setelah dua ruas tersebut beroperasi.

Tuntutan Kepastian dari Masyarakat

Bagi masyarakat di Jembrana, Tabanan, hingga Badung, tuntutan utama saat ini bukan sekadar pembangunan tol, melainkan kepastian hukum dan kejelasan arah kebijakan.

Jika proyek Tol Gilimanuk–Mengwi tidak menunjukkan pergerakan nyata dalam waktu dekat, pembebasan status lahan menjadi harga mati.

Warga berharap pembangunan desa, aktivitas ekonomi, dan perencanaan masa depan mereka tidak terus terhambat oleh proyek yang nasibnya masih menggantung.