sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah tengah menyiapkan terobosan besar di sektor jaminan sosial kesehatan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang mematangkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program tersebut digagas sebagai upaya konkret untuk memastikan seluruh warga negara memiliki perlindungan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, tanpa terkendala beban tunggakan iuran yang selama ini menghambat akses layanan medis.
“Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin dalam keterangan pers, Rabu (28/1/2026).
Sasar Masyarakat Kurang Mampu
Cak Imin menjelaskan, program penghapusan tunggakan iuran JKN ini secara khusus menyasar masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat menumpuknya tunggakan iuran.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat akan dibantu untuk terbebas dari beban tunggakan sehingga dapat kembali menjadi peserta aktif JKN.
“Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” tegasnya.
Selama ini, tunggakan iuran menjadi salah satu persoalan krusial dalam pelaksanaan JKN.
Tidak sedikit peserta, terutama dari kelompok rentan dan pekerja sektor informal, terpaksa menunda atau bahkan kehilangan hak layanan kesehatan karena status kepesertaan mereka nonaktif.
Kesehatan Fondasi Pemberdayaan
Menurut Cak Imin, kesehatan merupakan fondasi utama dalam pemberdayaan masyarakat. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat akan sangat rentan jatuh dalam kemiskinan akibat tingginya biaya pengobatan.
“Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat rentan berisiko terjebak dalam kemiskinan akibat beban biaya pengobatan,” ujarnya.
Karena itu, penghapusan tunggakan iuran JKN dinilai tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan semata, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memutus mata rantai kemiskinan dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat.
Diarahkan Masuk Skema PBI
Lebih lanjut, Cak Imin menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria akan diarahkan untuk masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan demikian, keberlanjutan kepesertaan mereka dalam program JKN dapat terjamin.
Page 2
Jumat, 30 Januari 2026 | 22:30 WIB
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah tengah menyiapkan terobosan besar di sektor jaminan sosial kesehatan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang mematangkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program tersebut digagas sebagai upaya konkret untuk memastikan seluruh warga negara memiliki perlindungan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, tanpa terkendala beban tunggakan iuran yang selama ini menghambat akses layanan medis.
“Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas,” ujar Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin dalam keterangan pers, Rabu (28/1/2026).
Sasar Masyarakat Kurang Mampu
Cak Imin menjelaskan, program penghapusan tunggakan iuran JKN ini secara khusus menyasar masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat menumpuknya tunggakan iuran.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat akan dibantu untuk terbebas dari beban tunggakan sehingga dapat kembali menjadi peserta aktif JKN.
“Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif,” tegasnya.
Selama ini, tunggakan iuran menjadi salah satu persoalan krusial dalam pelaksanaan JKN.
Tidak sedikit peserta, terutama dari kelompok rentan dan pekerja sektor informal, terpaksa menunda atau bahkan kehilangan hak layanan kesehatan karena status kepesertaan mereka nonaktif.
Kesehatan Fondasi Pemberdayaan
Menurut Cak Imin, kesehatan merupakan fondasi utama dalam pemberdayaan masyarakat. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat akan sangat rentan jatuh dalam kemiskinan akibat tingginya biaya pengobatan.
“Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat rentan berisiko terjebak dalam kemiskinan akibat beban biaya pengobatan,” ujarnya.
Karena itu, penghapusan tunggakan iuran JKN dinilai tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan semata, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memutus mata rantai kemiskinan dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat.
Diarahkan Masuk Skema PBI
Lebih lanjut, Cak Imin menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria akan diarahkan untuk masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan demikian, keberlanjutan kepesertaan mereka dalam program JKN dapat terjamin.








