sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aktivitas pembalakan liar di wilayah selatan Banyuwangi, Jawa Timur, kembali terendus aparat.
Belasan batang kayu jati ilegal ditemukan menumpuk di lahan kosong di pintu masuk Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kamis (22/1).
Seluruh kayu tersebut langsung diamankan petugas gabungan sebagai barang bukti.
Kayu jati ilegal itu ditemukan saat patroli gabungan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama jajaran kepolisian.
Total terdapat 15 batang kayu jati gelondong dengan panjang sekitar 1,5 meter yang ditinggal begitu saja di lahan kosong tanpa pemilik.
Kapolsek Purwoharjo Iptu Agus Suhartono mengatakan, selain kayu jati, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang tertimbun di bawah tumpukan kayu.
Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas ilegal pengangkutan kayu dari kawasan hutan.
“Kami mengamankan 15 gelondong kayu jati tanpa surat izin serta satu sepeda motor perotolan yang berada di lahan kosong. Saat ditemukan tidak ada pemiliknya,” ujar Agus.
Karena diduga kuat berasal dari kawasan hutan dan tidak dilengkapi dokumen resmi, seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Gaul, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan jaringan pembalakan liar di wilayah tersebut.
“Barang bukti sudah kami amankan di TPK Gaul. Perkara ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Tak hanya di Purwoharjo, penemuan kayu jati ilegal juga terjadi di wilayah Kecamatan Tegaldlimo.
Ketua Danru Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Edi Wibowo, membenarkan adanya pengamanan kayu jati ilegal di kawasan tersebut pada Jumat (23/1).
Di wilayah Petak 110 H-1, RPH Kalipait, BKPH Blambangan, KPH Banyuwangi Selatan, petugas mengamankan tujuh batang kayu jati gelondong tanpa surat izin serta satu unit gerandong yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aktivitas pembalakan liar di wilayah selatan Banyuwangi, Jawa Timur, kembali terendus aparat.
Belasan batang kayu jati ilegal ditemukan menumpuk di lahan kosong di pintu masuk Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kamis (22/1).
Seluruh kayu tersebut langsung diamankan petugas gabungan sebagai barang bukti.
Kayu jati ilegal itu ditemukan saat patroli gabungan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama jajaran kepolisian.
Total terdapat 15 batang kayu jati gelondong dengan panjang sekitar 1,5 meter yang ditinggal begitu saja di lahan kosong tanpa pemilik.
Kapolsek Purwoharjo Iptu Agus Suhartono mengatakan, selain kayu jati, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang tertimbun di bawah tumpukan kayu.
Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas ilegal pengangkutan kayu dari kawasan hutan.
“Kami mengamankan 15 gelondong kayu jati tanpa surat izin serta satu sepeda motor perotolan yang berada di lahan kosong. Saat ditemukan tidak ada pemiliknya,” ujar Agus.
Karena diduga kuat berasal dari kawasan hutan dan tidak dilengkapi dokumen resmi, seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Gaul, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan jaringan pembalakan liar di wilayah tersebut.
“Barang bukti sudah kami amankan di TPK Gaul. Perkara ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Tak hanya di Purwoharjo, penemuan kayu jati ilegal juga terjadi di wilayah Kecamatan Tegaldlimo.
Ketua Danru Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Edi Wibowo, membenarkan adanya pengamanan kayu jati ilegal di kawasan tersebut pada Jumat (23/1).
Di wilayah Petak 110 H-1, RPH Kalipait, BKPH Blambangan, KPH Banyuwangi Selatan, petugas mengamankan tujuh batang kayu jati gelondong tanpa surat izin serta satu unit gerandong yang digunakan untuk mengangkut kayu.








