detik.com
Jemaah Masjid Kholilulloh, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, dikagetkan dengan hilangnya amplifier atau toa masjid menjelang salat Subuh. Akibatnya, muazin gagal mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara pada Kamis (5/2/2026).
Tak berselang lama, amplifier milik masjid tersebut diketahui dijual melalui akun media sosial Facebook. Unit Reskrim Polsek Genteng yang sebelumnya menerima laporan, langsung mengamankan Aldi Sucipto (28), warga Kecamatan Singojuruh, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Aldi diamankan di rumahnya pada Jumat (6/2/2026) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi Putra mengatakan, kasus ini terungkap berkat kejelian teknisi masjid yang menemukan amplifier serupa dijual di marketplace Facebook.
“Saksi melihat amplifier to yang mirip dengan milik masjid dijual di Facebook. Setelah dilakukan komunikasi dan transaksi, nomor seri barang tersebut dicek dan ternyata sama persis dengan milik masjid yang hilang,” ujar Ipda Sujarwadi Putra, Sabtu (7/2/2026).
Setelah dipastikan identik, pihak takmir masjid langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat mencuri dan menjual amplifier tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya melamar pekerjaan ke Surabaya.
“Motif sementara, pelaku mengaku menjual barang hasil curian itu untuk ongkos dan kebutuhan melamar pekerjaan di Surabaya,” jelas Ipda Sujarwadi.
Polisi turut mengamankan dua unit amplifier TOA sebagai barang bukti, yakni Amplifier ZA-2240 dan ZA-2120, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 6,9 juta.
“Saat ini pelaku masih kami amankan di Polsek Genteng untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Aldi terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dengan jeratan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(auh/hil)






