Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Juru Sita PN Dituntut Setahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

juruTerbukti Bawa 0,1 Gram Sabu-sabu

BANYUWANGI – Setelah di tunda hingga tiga kali, sidang narkoba dengan terdakwa Suhailik, 54, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi akhirnya digelar kemarin. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Semu SH meminta majelis hakim menghukum terdakwa satu tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa yang ditangkap polisi 30 September 2013 di depan rumahnya di Jalan Jagung Suprapto, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Ba nyuwangi, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena memiliki sabu. “Memiliki sabu dengan berat bersih 0,11 gram,” terang Semu. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bawono Effendi SH dengan anggota Ketut Somanasa SH dan Ibnu Rosydi SH, Semu menyampaikan perbuatan terdakwa yang memiliki sabu itu dianggap melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mohon majelis hakim menghukum terdakwa satu tahun penjara,” tuntutnya. Sebelum menyampaikan tuntu tannya itu, Semu membeber fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan. Fakta itu  berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan keterangan terdakwa. “Berdasar fakta persidangan, terdakwa terbukti memiliki sabu,” terangnya. Menurut Semu, terdakwa ditangkap pukul 14.00 di depan rumahnya. Saat digeledah, di saku celana sebelah kiri di temukan satu paket hemat (pahe) sabu dengan berat kotor 0,31 gram atau 0,11 gram.

“Sabu itu didapatkan dari Bambang Un toro,” jelas Semu dalam tuntutannya. Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Suhailik. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap pegawai negeri sipil (PNS) di PN Banyuwangi yang seharusnya menjadi contoh dan panutan masyarakat. Yang meringankan, terdakwa yang bertugas sebagai juru sita pengganti di PN Banyuwangi tidak lama lagi akan pensiun. ”Yang meringankan lagi, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui semua perbuatannya,” ungkap Semu. (radar)