sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah resmi menyiapkan skema penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang masih memiliki utang.
Kebijakan ini akan menyasar sekitar 23 juta peserta, terutama dari kalangan pekerja informal atau peserta mandiri.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjelaskan, program pemutihan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala tunggakan iuran.
Baca Juga: Waspada! Ini Alasan Rumah Bisa Kena Petir dan Cara Lindungi Alat Elektronik Saat Hujan Deras
“Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Dalam waktu dekat insya Allah akan diputihkan, dihapus,” ujar Cak Imin saat menghadiri acara pemberdayaan masyarakat di Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Rabu (5/11/2025).
Skema Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Menurut Cak Imin, peserta yang memiliki tunggakan akan diberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang agar bisa kembali menjadi peserta aktif.
“Bagi peserta yang masih memiliki utang, mereka akan dipersilakan registrasi dan pendaftaran ulang, sekaligus penghapusan utangnya,” jelasnya.
Baca Juga: Harga Perak Hari Ini 6 November 2025 Stabil di Rp25.649 per Gram, Tanda Pasar Mulai Tenang?
Namun, tidak semua peserta akan otomatis mendapatkan pemutihan. BPJS Kesehatan masih melakukan verifikasi untuk menentukan siapa yang berhak menerima program ini.
“Klasifikasi sedang disusun, termasuk mana peserta yang berhak menjadi penerima bantuan iuran dan mana yang perlu registrasi ulang,” tambahnya.
Program ini akan berlaku selama dua tahun (24 bulan), dan hanya diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu.
Syarat Peserta yang Dapat Pemutihan
- Peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau ditanggung oleh pemerintah.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Melakukan pendaftaran ulang melalui sistem resmi BPJS Kesehatan.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun dari APBN untuk memperkuat pelaksanaan program ini.
Page 2
Baca Juga: Gempa M 4,8 Guncang Tarakan! Dua Rumah Sakit Rusak Berat, Warga Panik Berhamburan Keluar Gedung
Jaminan Akses Kesehatan untuk Semua
Cak Imin menegaskan, langkah pemutihan ini menjadi bagian dari upaya negara dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1, bahwa setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan.
“Ke depan tidak akan ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN, terutama masyarakat miskin,” tegas Ketua Umum PKB itu.
Selain pemutihan, pemerintah juga memperkuat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendorong kepatuhan dan semangat gotong royong.
“Yang mampu membayar iuran harus terus membantu tumbuhnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu, akan dibantu negara,” ujar Cak Imin.
Baca Juga: Target Utama Liverpool Terungkap! Arne Slot Siapkan Dana Rp1,6 Triliun untuk Bek Bintang Inter Milan Alessandro Bastoni
Kapan Program Dimulai?
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan rencananya akan mulai dijalankan pada akhir tahun 2025.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi aktif peserta BPJS Kesehatan, yang saat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi angin segar bagi jutaan peserta yang sempat terhambat layanan akibat iuran tertunggak.
Dengan skema ini, masyarakat dapat kembali aktif menikmati layanan kesehatan, sementara pemerintah terus memastikan sistem JKN berjalan inklusif dan berkeadilan. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah resmi menyiapkan skema penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang masih memiliki utang.
Kebijakan ini akan menyasar sekitar 23 juta peserta, terutama dari kalangan pekerja informal atau peserta mandiri.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjelaskan, program pemutihan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala tunggakan iuran.
Baca Juga: Waspada! Ini Alasan Rumah Bisa Kena Petir dan Cara Lindungi Alat Elektronik Saat Hujan Deras
“Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Dalam waktu dekat insya Allah akan diputihkan, dihapus,” ujar Cak Imin saat menghadiri acara pemberdayaan masyarakat di Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Rabu (5/11/2025).
Skema Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Menurut Cak Imin, peserta yang memiliki tunggakan akan diberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang agar bisa kembali menjadi peserta aktif.
“Bagi peserta yang masih memiliki utang, mereka akan dipersilakan registrasi dan pendaftaran ulang, sekaligus penghapusan utangnya,” jelasnya.
Baca Juga: Harga Perak Hari Ini 6 November 2025 Stabil di Rp25.649 per Gram, Tanda Pasar Mulai Tenang?
Namun, tidak semua peserta akan otomatis mendapatkan pemutihan. BPJS Kesehatan masih melakukan verifikasi untuk menentukan siapa yang berhak menerima program ini.
“Klasifikasi sedang disusun, termasuk mana peserta yang berhak menjadi penerima bantuan iuran dan mana yang perlu registrasi ulang,” tambahnya.
Program ini akan berlaku selama dua tahun (24 bulan), dan hanya diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu.
Syarat Peserta yang Dapat Pemutihan
- Peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau ditanggung oleh pemerintah.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Melakukan pendaftaran ulang melalui sistem resmi BPJS Kesehatan.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun dari APBN untuk memperkuat pelaksanaan program ini.








