sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Tambahan tunjangan setara 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi diberikan pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Komponen ini masuk dalam THR dan gaji ke-13. Kementerian Agama (Kemenag) langsung merespons aturan tersebut dengan surat edaran teknis pencairan.
Secara garis besar, ada tiga kelompok guru yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Cegah Siswa Ikutan Demo, Polisi di Banyuwangi Kampanye Anti Anarkis
Guru ASN Kemenag seperti madrasah, guru ASN daerah di sekolah negeri, serta guru agama di sekolah umum. Di atas kertas, semua sudah teratur.
Namun, pengalaman tahun-tahun sebelumnya membuat sebagian guru waswas, terutama guru agama di sekolah umum.
Meski gaji mereka dibayar pemda, tunjangan profesi tetap ditangani Kemenag.
Sayangnya, pencairan tambahan melalui skema THR dan gaji ke-13 sering bermasalah.
Baca Juga: Gumitir Dibuka 4 September! Polisi Pastikan Tidak Ada Pengendara Nyolong Start
Bahkan, ada laporan bahwa pencairan hanya separuh, atau tidak sampai ke tangan guru sama sekali.
Situasi ini meninggalkan ketidakpastian di kalangan guru agama. Banyak yang khawatir tahun ini kembali bernasib sama.
Sementara itu, guru madrasah yang seluruh haknya ditangani Kemenag relatif lebih aman.
Untuk guru negeri di bawah pemda, pencairan bergantung pada ketegasan pemerintah daerah masing-masing.
Kondisi timpang ini membuat DPR RI ikut menekan Kemenag agar memastikan hak guru agama tidak terabaikan.
Page 2

Rabu, 3 September 2025 | 14:00 WIB
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Tambahan tunjangan setara 100 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi diberikan pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Komponen ini masuk dalam THR dan gaji ke-13. Kementerian Agama (Kemenag) langsung merespons aturan tersebut dengan surat edaran teknis pencairan.
Secara garis besar, ada tiga kelompok guru yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Cegah Siswa Ikutan Demo, Polisi di Banyuwangi Kampanye Anti Anarkis
Guru ASN Kemenag seperti madrasah, guru ASN daerah di sekolah negeri, serta guru agama di sekolah umum. Di atas kertas, semua sudah teratur.
Namun, pengalaman tahun-tahun sebelumnya membuat sebagian guru waswas, terutama guru agama di sekolah umum.
Meski gaji mereka dibayar pemda, tunjangan profesi tetap ditangani Kemenag.
Sayangnya, pencairan tambahan melalui skema THR dan gaji ke-13 sering bermasalah.
Baca Juga: Gumitir Dibuka 4 September! Polisi Pastikan Tidak Ada Pengendara Nyolong Start
Bahkan, ada laporan bahwa pencairan hanya separuh, atau tidak sampai ke tangan guru sama sekali.
Situasi ini meninggalkan ketidakpastian di kalangan guru agama. Banyak yang khawatir tahun ini kembali bernasib sama.
Sementara itu, guru madrasah yang seluruh haknya ditangani Kemenag relatif lebih aman.
Untuk guru negeri di bawah pemda, pencairan bergantung pada ketegasan pemerintah daerah masing-masing.
Kondisi timpang ini membuat DPR RI ikut menekan Kemenag agar memastikan hak guru agama tidak terabaikan.