sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah memberikan kabar menggembirakan bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Mulai akhir tahun ini, para pekerja lepas di sektor transportasi online akan mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan lengkap, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan kematian.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas jaminan sosial bagi pekerja non-formal.
Baca Juga: Bupati Ipuk Ajak Karyawan Pemkab Banyuwangi Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Jumat, Sopir Ojol Sumringah!
“Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja formal, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, juga akan didorong untuk pekerja mitra, termasuk ojol,” jelas Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Kabar baiknya, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ojol tidak sepenuhnya ditanggung sendiri. Pemerintah berkomitmen membayar 50% dari total iuran.
“Teknisnya sedang disiapkan. Kita pastikan mekanismenya jelas dan mudah,” tambahnya.
Selain jaminan untuk ojol, Airlangga juga membeberkan sederet program lain yang akan digulirkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Doa Lintas Agama Banyuwangi: Bupati, Tokoh Agama dan Ojol Bersatu Jaga Daerah Tetap Kondusif
Total ada 8+4 program yang disiapkan pemerintah, mulai dari penerimaan magang berbayar untuk fresh graduate hingga perluasan insentif pajak.
Salah satunya, mahasiswa baru lulus yang magang di sektor pemerintahan akan mendapat penghasilan.
“Ini sedang dipersiapkan. Jadi bukan sekadar pengalaman kerja, tapi juga ada pendapatan,” ujarnya.
Baca Juga: Gelombang Demo Berdarah Usai Tewasnya Ojol di Jakarta, Gedung DPRD Dibakar dari Jakarta hingga Makassar
Tak hanya itu, insentif pajak berupa PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang sebelumnya diberikan untuk industri padat karya, akan diperluas ke sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah memberikan kabar menggembirakan bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Mulai akhir tahun ini, para pekerja lepas di sektor transportasi online akan mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan lengkap, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan kematian.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas jaminan sosial bagi pekerja non-formal.
Baca Juga: Bupati Ipuk Ajak Karyawan Pemkab Banyuwangi Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Jumat, Sopir Ojol Sumringah!
“Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja formal, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, juga akan didorong untuk pekerja mitra, termasuk ojol,” jelas Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Kabar baiknya, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ojol tidak sepenuhnya ditanggung sendiri. Pemerintah berkomitmen membayar 50% dari total iuran.
“Teknisnya sedang disiapkan. Kita pastikan mekanismenya jelas dan mudah,” tambahnya.
Selain jaminan untuk ojol, Airlangga juga membeberkan sederet program lain yang akan digulirkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Doa Lintas Agama Banyuwangi: Bupati, Tokoh Agama dan Ojol Bersatu Jaga Daerah Tetap Kondusif
Total ada 8+4 program yang disiapkan pemerintah, mulai dari penerimaan magang berbayar untuk fresh graduate hingga perluasan insentif pajak.
Salah satunya, mahasiswa baru lulus yang magang di sektor pemerintahan akan mendapat penghasilan.
“Ini sedang dipersiapkan. Jadi bukan sekadar pengalaman kerja, tapi juga ada pendapatan,” ujarnya.
Baca Juga: Gelombang Demo Berdarah Usai Tewasnya Ojol di Jakarta, Gedung DPRD Dibakar dari Jakarta hingga Makassar
Tak hanya itu, insentif pajak berupa PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang sebelumnya diberikan untuk industri padat karya, akan diperluas ke sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).