Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Kurir, dan Sopir Lepas

kabar-gembira!-pemerintah-beri-diskon-50-persen-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-ojol,-kurir,-dan-sopir-lepas
Kabar Gembira! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Kurir, dan Sopir Lepas

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar baik datang bagi para pekerja lepas bukan penerima upah seperti pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.

Pemerintah resmi mengumumkan diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan mandiri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kebijakan ini akan menyasar 731.361 orang pekerja lepas di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU September 2025 di Kemnaker dan BPJS

“Diskon 50% diberikan untuk iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah, seperti pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik,” ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Anggaran Rp36 Miliar untuk Diskon Iuran

Untuk mendukung kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran Rp36 miliar pada 2025.

Dengan keringanan tersebut, pekerja lepas bisa tetap mendapatkan perlindungan sosial dengan biaya lebih ringan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Lewat JMO dan Kemnaker, Apakah Cair Lagi?

Manfaat program JKK dan JKM cukup besar. Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta bisa memperoleh:

  • Santunan kematian hingga 48 kali upah

  • Santunan cacat akibat kecelakaan kerja hingga 56 kali upah

  • Beasiswa pendidikan Rp174 juta untuk dua anak korban kecelakaan kerja

  • Santunan kematian non-kecelakaan sebesar Rp42 juta

Target Perluasan di 2026

Program ini tidak berhenti di 2025. Pada 2026, pemerintah berencana memperluas penerima manfaat ke segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar baik datang bagi para pekerja lepas bukan penerima upah seperti pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.

Pemerintah resmi mengumumkan diskon 50% iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan mandiri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kebijakan ini akan menyasar 731.361 orang pekerja lepas di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima BSU September 2025 di Kemnaker dan BPJS

“Diskon 50% diberikan untuk iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah, seperti pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik,” ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Anggaran Rp36 Miliar untuk Diskon Iuran

Untuk mendukung kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran Rp36 miliar pada 2025.

Dengan keringanan tersebut, pekerja lepas bisa tetap mendapatkan perlindungan sosial dengan biaya lebih ringan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Lewat JMO dan Kemnaker, Apakah Cair Lagi?

Manfaat program JKK dan JKM cukup besar. Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta bisa memperoleh:

  • Santunan kematian hingga 48 kali upah

  • Santunan cacat akibat kecelakaan kerja hingga 56 kali upah

  • Beasiswa pendidikan Rp174 juta untuk dua anak korban kecelakaan kerja

  • Santunan kematian non-kecelakaan sebesar Rp42 juta

Target Perluasan di 2026

Program ini tidak berhenti di 2025. Pada 2026, pemerintah berencana memperluas penerima manfaat ke segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.