Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kades Siap Rebut Lahan Sengketa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GLENMORE – Langkah Samini dan kawan-kawan (dkk) menguasai lahan sengketa seluas 2 hektare (ha) di Desa Sumbergondo ditanggapi Kepala Desa (Kades) Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Widi Purnomo. Sebagai pihak yang selama ini menggarap lahan tersebut, kades merasa berkewajiban mempertahankannya.

Menurut Widi, meski ada keputusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA), bukan berarti Samini dkk berhak menguasai lahan tersebut. “Putusan PK itu kan ada kelanjutannya, yaitu eksekusi pengadilan. Kalau tiba-tiba menguasai begini, namanya kan main hakim sendiri,” tukasnya saat ditemui RaBa di ruang kerjanya kemarin pagi (21/3).

Widi mengaku sangat menghormati PK, karena itu putusan pengadilan tertinggi. Hanya saja, dia meminta Samini dan para tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di belakangnya lebih jeli mempelajari perkara. Widi menyarankan, para tokoh LSM di belakang Samini, seperti Jamil, Hariyanto, dan Zaini dkk, mempelajari isi PK. “Menurut pemahaman saya, PK itu menyatakan bahwa lahan seluas 5,9 ha yang selama ini digugat ke pengadilan dikembalikan kepada negara,” ungkapnya.

Nah, karena dikembalikan kepada negara, kades juga berhak menguasai. “Desa ini kan juga bagian dari negara, dan selama ini pihak desa diberi kewenangan mengelola lahan tersebut. Jadi, sebelum wewenang itu dicabut pemda, saya akan tetap mempertahankannya,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Widi, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menguasai lahan yang kemarin di tanami j a g u n g oleh Samini dkk itu. Dia akan
mengerahkan massa ke sawah ter sebut, lalu menanami bibit sengon. “Saya akan kerahkan sepuluh orang. Perkara yang ikut nanti ada 50 orang, ya terserah,” tukasnya.

Apakah itu tidak mengganggu jagung yang sudah ditanam Samini dkk? Widi mengaku tidak akan ambil pusing. “Yang penting, saya tidak merusak tanaman mereka dan mereka juga jangan merusak tanaman saya. Wong kita samasama punya hak,” sergahnya.

Diberitakan kemarin, pasca putusan PK oleh MA beberapa waktu lalu, kasus sengketa lahan seluas 5,9 ha di Desa Sumbergondo, Bumiharjo, dan Tulungrejo,
Kecamatan Glnemore, kembali memanas. Selasa pagi (20/3), Samini dkk yang merasa menang dengan turunnya PK menguasai lahan.

Dari lahan seluas 5,9 ha itu, Samini membajak dan menanami jagung di lahan seluas 2 ha. Lahan itu selama ini digarap oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tulungrejo. Sisanya yang digarap oleh Pemdes Sumbergondo, dan Bumiharjo, masih menunggu waktu untuk dikuasai. Sebab masih ada tanaman padi milik penggarap yang belum dipanen. “Sisanya menyusul,” kata Samini di selasela menanam jagung bersama 41 warga lainnya. (radar)