radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) selama ini menerapkan kebijakan larangan merokok di seluruh area kereta.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjamin kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh penumpang, termasuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok.
Namun, belakangan muncul usulan untuk menyediakan gerbong khusus merokok pada kereta jarak jauh, yang menimbulkan berbagai risiko bagi kualitas pelayanan dan kesehatan penumpang.
Baca Juga: Transportasi Umum Kini Bebas Asap Rokok, Ini Aturan Lengkapnya
Penyediaan gerbong merokok berpotensi menimbulkan udara yang terkontaminasi asap rokok.
Asap rokok tidak sepenuhnya terbatas pada area merokok dan bisa menyebar ke gerbong lain, sehingga mengganggu kenyamanan penumpang non-perokok.
Kondisi ini bertentangan dengan fokus KAI pada pelayanan maksimal dan kualitas perjalanan pelanggan.
Baca Juga: Usulan Gerbong Merokok di Kereta Ditolak, Simak Dampaknya untuk Penumpang
Dari sisi regulasi, penyediaan gerbong merokok jelas melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk UU No. 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan, PP No. 109 Tahun 2012, serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. SE 29 Tahun 2014.
Semua regulasi ini menegaskan bahwa angkutan umum harus menjadi kawasan tanpa rokok.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menilai usulan ini dapat menurunkan standar pelayanan yang telah diterapkan KAI.
Baca Juga: Kenalan Lagi Sama Kue Cucur, Jajanan Tradisional Yang Bikin Kangen
Paparan asap rokok, baik bagi perokok maupun perokok pasif, membawa risiko kesehatan signifikan.
Data Kementerian Kesehatan tahun 2019 mencatat 75,5 persen orang Indonesia terpapar asap rokok di ruang tertutup, sementara GYTS 2020 menunjukkan 67,2 persen penduduk terpapar asap rokok di ruang publik.
Page 2
Bahkan, anak-anak dan remaja menjadi kelompok yang paling rentan, dengan 68,6 persen terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.
Dampak kesehatan dari merokok di ruang tertutup tidak main-main.
Risiko perokok pasif meliputi kanker paru, gangguan pernapasan, iritasi mata, batuk, dan sakit kepala.
Baca Juga: Dari Kaku Jadi Hangat, Perubahan Kim Jong Kook Disorot Yoo Jae Suk di Whenever Possible
Asap rokok juga meningkatkan kadar karbon monoksida dan zat berbahaya lain di udara, yang dapat masuk ke paru-paru penumpang, bahkan lebih tinggi daripada perokok aktif.
Selain risiko kesehatan, aspek kenyamanan penumpang juga terdampak.
Bau asap rokok menetap di dalam gerbong, sehingga mengurangi kepuasan pelanggan.
Baca Juga: Bedak, Lip, dan Blush: Perbandingan Make Up Biar Nggak Salah Pilih
Kebijakan dan pengawasan pemerintah terhadap kawasan tanpa rokok di angkutan umum dilakukan secara ketat.
Teknologi seperti sensor asap rokok dan razia rutin diterapkan untuk memastikan larangan merokok dijalankan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif asap rokok.
Dengan demikian, penyediaan gerbong khusus merokok tidak hanya bertentangan dengan regulasi, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan KAI dan membahayakan kesehatan penumpang.
Baca Juga: Kenapa Wamil Wajib di Korea Selatan? Ini Alasannya dan Dampaknya!
Menjaga udara bersih dan nyaman tetap menjadi prioritas utama untuk perjalanan yang aman dan menyenangkan.
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) selama ini menerapkan kebijakan larangan merokok di seluruh area kereta.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjamin kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh penumpang, termasuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok.
Namun, belakangan muncul usulan untuk menyediakan gerbong khusus merokok pada kereta jarak jauh, yang menimbulkan berbagai risiko bagi kualitas pelayanan dan kesehatan penumpang.
Baca Juga: Transportasi Umum Kini Bebas Asap Rokok, Ini Aturan Lengkapnya
Penyediaan gerbong merokok berpotensi menimbulkan udara yang terkontaminasi asap rokok.
Asap rokok tidak sepenuhnya terbatas pada area merokok dan bisa menyebar ke gerbong lain, sehingga mengganggu kenyamanan penumpang non-perokok.
Kondisi ini bertentangan dengan fokus KAI pada pelayanan maksimal dan kualitas perjalanan pelanggan.
Baca Juga: Usulan Gerbong Merokok di Kereta Ditolak, Simak Dampaknya untuk Penumpang
Dari sisi regulasi, penyediaan gerbong merokok jelas melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk UU No. 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan, PP No. 109 Tahun 2012, serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. SE 29 Tahun 2014.
Semua regulasi ini menegaskan bahwa angkutan umum harus menjadi kawasan tanpa rokok.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menilai usulan ini dapat menurunkan standar pelayanan yang telah diterapkan KAI.
Baca Juga: Kenalan Lagi Sama Kue Cucur, Jajanan Tradisional Yang Bikin Kangen
Paparan asap rokok, baik bagi perokok maupun perokok pasif, membawa risiko kesehatan signifikan.
Data Kementerian Kesehatan tahun 2019 mencatat 75,5 persen orang Indonesia terpapar asap rokok di ruang tertutup, sementara GYTS 2020 menunjukkan 67,2 persen penduduk terpapar asap rokok di ruang publik.