Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kalah Praperadilan, Kejaksaan Banyuwangi Hormati Putusan Hakim. Tegaskan Kasus NH Tidak Memenuhi Unsur Korupsi

kalah-praperadilan,-kejaksaan-banyuwangi-hormati-putusan-hakim.-tegaskan-kasus-nh-tidak-memenuhi-unsur-korupsi
Kalah Praperadilan, Kejaksaan Banyuwangi Hormati Putusan Hakim. Tegaskan Kasus NH Tidak Memenuhi Unsur Korupsi

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Abdillah Rafsanjani. Hakim menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor Print-08/M.5.21/Fd.2/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 terkait kasus korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) fiktif atas tersangka NH tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Byw tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Banyuwangi tanggal 22 Januari 2025 lalu. Hakim tunggal Nurindah Pramulia mementahkan penerbitan SP3 Kejaksaan Negeri Banyuwangi atas tersangka NH yang telah mengembalikan uang negara sekitar Rp 400 juta. Hakim memerintahkan Kejari Banyuwangi melanjutkan perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh berinisial NH saat menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Tahun 2021

Terkait putusan tersebut, Kajari Banyuwangi Suhardjono menghargai keputusan majelis hakim. Pihaknya akan menjalankan putusan hakim dalam batas waktu belum bisa ditentukan. ”Kami hormati keputusan hakim, kami pastikan akan menjalankan putusan tersebut. Butuh waktu untuk melakukan proses tersebut,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (10/2).

Suhardjono menjelaskan, sebenarnya tidak terbukti ada tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Dalam tindak pidana korupsi, unsur pertama yang harus dipenuhi adalah perbuatan melawan hukum dan perbuatan memperkaya diri.

Setelah dilakukan penyidikan, NH tidak terbukti melawan hukum. ”Meski ada pengembalian uang, dua unsur tersebut tidak terpenuhi sehingga penyidik tidak melanjutkan perkara tersebut,” bebernya.

Kerugian negara tidak terbukti karena NH mampu membuktikan peruntukan uang yang diduga dikorupsi tersebut. Uang sekitar Rp 400 juta tersebut digunakan untuk refocusing anggaran untuk kegiatan saat masa pandemi Covid-19 2021 lalu. ”Kerugian negara tidak ada, perbuatan memperkaya diri sendiri juga tidak ada. Karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, kejaksaan mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3),” tegas Suhardjono.

Lebih jauh Suhardjono mengungkapkan, setelah dia masuk ke kejaksaan memang ada fakta baru yang tidak ditemukan dalam penyidikan sebelumnya. Salah satu faktor yang paling esensial atau krusial adalah terkait pemakaian uang sekitar Rp 400 juta. Setelah dilakukan pendalaman, uang Rp 400 juta tersebut dipakai untuk membiayai kegiatan-kegiatan penanganan Covid-19 tahun 2021 yang kala itu dilakukan  refocusing anggaran.  ”Setelah kita dalami sedemikain rupa, tidak ada yang dinikmati secara pribadi. Perinciannya pengguanan keuangan ada,’’ kata dia.

Akhirnya jaksa penyidik berkesimpulan unsur melawan hukum tidak terpenuhi. Kalau ada yang bilang penanganan perkara  ada intervensi dari sana dan sini,  itu tidak benar. ”Kami tidak ada urusan dengan itu. Bahkan yang namanya Nafiul Huda (NH), selama dua tahun saya bertugas di sini (Banyuwangi),  belum pernah saya ketemu dengan dia,’’ tegasnya. 

Dikatakan Suhardjono, unsur melawan hukum syaratnya ada tiga. Akan gugur jika kepentingan umum  terlewati, negara tidak dirugikan, dan tersangka atau korporasi tidak menikmati. ”Diklat berjalan semua. Karena uang tersebut digunakan untuk kegiatan yang anggarannya tidak ada (refocusing), kerugian negara menjadi tidak ada. Karena unsur melawan hukum dalam perkara NH tidak terbukti, unsur berikutnya tidak terpenuhi,’’  bebernya.

Terkait putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan, kejaksaan akan melanjutkan kasus tersebut meski dalam batas waktu yang tidak bisa ditentukan. ”Pastinya jaksa penyidik butuh waktu lama karena sebuah perkara harus memenuhi unsur pidana,” tandas Suhardjono. (rio/aif/c1)

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi