sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kebijakan tersebut disahkan pada 30 Juni 2025 dan mulai berlaku efektif pada Oktober 2025.
Pencairan gaji baru dijadwalkan masuk pada November 2025 dengan sistem rapel, artinya ASN akan menerima tambahan pembayaran untuk periode sebelumnya.
Baca Juga: Kabar Gembiran! Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN, Guru, Dosen hingga TNI-Polri
Prioritas Kenaikan Gaji ASN 2025
Dalam lampiran Perpres 79/2025 disebutkan bahwa kenaikan gaji tidak berlaku merata untuk seluruh ASN, melainkan diprioritaskan bagi:
– Guru dan dosen
– Tenaga kesehatan
– Penyuluh
– TNI/Polri
– Pejabat negara
Besaran kenaikan diproyeksikan berkisar antara 8% hingga 12%, menyesuaikan golongan, masa kerja, dan struktur kepangkatan masing-masing ASN.
Baca Juga: Berita Seputar Kenaikan Gaji ASN TNI POLRI dan Pejabat Negara Terbaru dan Terkini Hari Ini
Rincian Gaji ASN 2025
Mengacu pada regulasi terbaru, gaji ASN 2025 terbagi dalam dua kategori besar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Page 2
Page 3
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan profesi guru (TPG), serta tunjangan khusus bagi dosen dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Resmi! Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara Bakal Naik Lagi di 2025, Ini Bocoran Besarannya
Skema Reward Berbasis Kinerja
Perpres 79/2025 tidak hanya memuat kenaikan gaji, tetapi juga menekankan penerapan manajemen kinerja yang lebih ketat.
Pemerintah menargetkan peningkatan indeks sistem merit hingga 67% pada aspek penggajian dan penghargaan, serta 61% pada aspek manajemen kinerja.
Hal ini berarti ASN tidak hanya menikmati kenaikan gaji, tetapi juga akan dinilai lebih ketat dalam hal disiplin, kinerja, dan produktivitas.
Baca Juga: Isi Lengkap Perpres 79 Tahun 2025, Pemutakhiran RKP dan Kenaikan Gaji ASN
Bagian dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat
Kenaikan gaji ASN merupakan salah satu dari delapan program hasil terbaik cepat (quick wins) yang dirancang pemerintahan Prabowo-Gibran. Program lainnya meliputi: