Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kapolsek dan Provost Jadi Saksi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa oknum anggota Polri Brigadir Sigit Dwi Susanto, 28, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Selasa lalu (23/10). Dalam sidang tersebut, Kapolsek Cluring AKP Agung Setyobudi dan anggota Provost Brigadir Setyo Budi dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto juga menghadirkan anggota Satnarkoba Risky Susanto yang ikut melakukan penangkapan terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, Risky juga telah dihadirkan sebagai saksi. Tetapi, karena keterangannya masih dibutuhkan, dia kembali dihadirkan dalam persidangan ini.

Saya datang ke rumah Mukhlas dan Mukhlas kirim SMS dengan Sigit,” terang Risky. Dalam komunikasi itu, jelas Risky, Mukhlas menyampaikan bahwa yang dihubungi adalah Brigadir Sigit. Komunikasi itu dilakukan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS). “Dalam SMS itu disebutkan bahwa barang belum bisa dikirim, dan Mukhlas diminta bersabar,” katanya.

Kapolsek Cluring AKP Agung Setyobudi dalam kesaksiannya menyebut ikut ke lokasi ranjau di Dusun Sagat, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring. “Saya diminta mendampingi,” ujarnya. Agung mengaku mengajak dua anggota polsek ke lokasi sekitar pukul 18.30. Di lokasi, sudah ada anggota Satnarkoba Polres yang dipimpin Kasatnarkoba AKP Watiyo. “Anggota Satnarkoba mengambil bungkus rokok dan dibuka oleh Pak Watiyo berisi sabu,” jelasnya.

Mengenai siapa pemilik sabu, Agung mengaku tidak tahu. Bahkan, Agung juga tidak tahu tentang sejumlah bukti dan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota polisi itu. “Saya hanya mendampingi,” cetusnya. Keterangan senada juga disampaikan Brigadir Setyo Budi. Dalam kesaksiannya, anggota asal Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, itu ikut mendatangi rumah Sigit di Perumahan Klatak dan Mendut.

Saya diajak Bapak Kompol Aldian (Wakapolres) dan Bapak Kasatnarkoba (AKP Watiyo),” jelasnya. Saat datang ke rumah Sigit di daerah Mendut, sejumlah anggota satnarkoba menemukan dua botol bekas minuman dan sedotan. Barang itu ditemukan di halaman rumah terdakwa. “Oleh anggota Satnarkoba diambil dan dibawa ke polres,” katanya. (radar)