Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Karaoke Mirah “Tolak” Tutup Sementara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Rumah Karaoke Hotel Mirah di Banyuwangi

BANYUWANGI – Seruan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi agar menutup sementara usaha hiburan malam selama Ramadan, mendapat reaksi berbeda dari kalangan pengusaha.

Ada pelaku pengusaha hiburan malam yang sanggup melaksanakan seruan Satpol PP, dan ada pula yang menolak menutup total tempat mereka usaha selama Ramadan. Salah satu yang menolak keras seruan Satpol PP itu adalah rumah karaoke Hotel Mirah.

General Manager Mirah Hotel Groups Vila Ombak, Noersyam Akhmad mengaku tidak bisa melaksanakan seruan Satpol PP tersebut. Alasannya, tempat karaoke di Mirah menjadi bagian fasilitas bagi tamu hotel.

Noersyam mengatakan, tempat karaoke yang ada di Mirah Hotel akan tutup sementara pada hari-hari tertentu selama bulan puasa. “Kalau berhenti total selama bulan puasa, kita tidak bisa. Karena, tempat karaoke di sini menjadi bagian fasilitas hotel,” ungkapnya.

Di berbagai daerah, seperti kota-kota besar, jelas dia, tenpat karaoke memang menjadi salah satu fasilitas hotel. Berbeda dengan yang khusus mengelola tempat karaoke saja. “Kalau awal-awal puasa, oke lah kita tutup. Tapi, kalau sebulan full kita tidak bisa,” tandasnya.

Sementara pelaku usaha tempat karaoke keluarga lainnya mengaku siap menutup usaha hiburan malam selama Ramadan. Manager Karaoke Mendut, Iqbal Wahyudi mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Satpol PP terkait dengan larangan beroperasi selama bulan puasa.

“Sudah kita terima. H-3 puasa tidak boleh buka,” katanya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi. Atas surat itu, Iqbal Wahyudi menanggapi dengan positif. Pihaknya bakal bersikap kooperatif dan memastikan akan menutup sementara beroperasinya karaoke keluarga tersebut.

“Ya kita Ikuti dan taati,” janjinya. Surat edaran dari satpol PP tersebut ternyata masih belum diterima secara menyeluruh kepada para pelaku usaha tempat karaoke. Salah satunya tempat karaoke Kiki, yang selama ini beroperasi di Desa Tegalarum Kecamatan Sempu.

“Kita masih belum terima suratnya,” kata owner Kiki Karaoke, Jarwono singkat. Pengelola Neo Karaoke, Bernat Sipahutar, mendukung penuh keinginan pemerintah daerah. Kalau diminta untuk tutup sementara, pihaknya tetap menjalankan seruan tersebut.

“Kita apresiasi penuh dan kita akan tutup sementara,” tegasnya.  Dia menjelaskan, bahwa tempat karaoke Neo di Jalan Brawijaya itu selalu mematuhi ketentuan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, terapan karaoke yang dikelolanya itu selalu berhenti beroperasi selama bulan puasa.

“Kita menghormati umat islam yang sedang menjalankan Ibadah puasa,” paparnya. Plt Kepala Satpol PP Banyuwangi, Edy Supriyono kembali menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pengelola hiburan malam yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.

“Kalau masih nekat beroperasi, kita akan rekomendasikan agar izinnya dicabut,” ancamnya. Menurut dia, Satpol PP Banyuwangi memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan perda. Dia juga meminta kepada tempat karaoke bodong untuk tidak beroperasi, baik selama bulan puasa maupun hari-hari biasa.

“Ada laporan, ada tempat karaoke yang tidak ada izinnya,” sebutnya. Sayang, dia enggan menyebut tempat karaoke yang belum berizin tersebut. Yang pasti, dia akan melakukan razia terhadap tempat karaoke ilegal tersebut. (radar)