Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Satpol PP Bongkar Reklame Bodong

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP menyisir reklame telepon seluler (ponsel) bodong di Banyuwangi kemarin (17/2). Perang terhadap reklame tidak berizin maupun reklame yang pajaknya tidak terbayar itu dilakukan untuk meminimalkan potential loss (selisih antara potensi dengan realisasi) penerimaan pajak di Bumi Blambangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Banyuwangi, Edy Supriyono, mengatakan penertiban reklame kali ini dilakukan sesuai standar operating procedure (SOP). Sebelum melaksanakan penertiban, Satpol PP telah melayangkan surat teguran pertama hingga teguran ketiga.

“Teguran ketiga kami layangkan Senin (13/2) dan hari ini (kemarin) kami kirim surat pemberitahuan sekaligus penertiban,” ujarnya. Edy mengaku penertiban dilakukan lantaran pihak  pemilik reklame tersebut tidak berizin dan tidak membayar pajak ke pemkab. Akan kami bersihkan semua, mulai yang dipasang di wilayah Kota  Banyuwangi maupun di kecamatan-kecamatan,”  kata mantan Camat Banyuwangi tersebut.

Edy menambahkan, selain reklame salah satu merek ponsel tersebut, pihaknya juga segera menertibkan reklame-reklame tidak berizin yang lain, termasuk reklame ponsel. “Untuk reklame  ponsel yang lain, kami tidak tahu alamatnya. Tetapi mulai hari (kemarin) ini akan kita cari alamatnya. Di mana pun, Jakarta atau  Surabaya, akan kami kirim surat  teguran lewat faximile,” cetusnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas  (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Nafi’ul Huda, mengungkapkan pada 2016 pajak yang tidak terbayar dari keberadaan reklame ponsel tersebut mencapai Rp 90 juta. “Itu dari reklame yang terdata saja. Belum termasuk reklame ponsel serupa  di kawasan Pelabuhan Ketapang dan di sejumlah titik lain. Total di    Banyuwangi mencapai ratusan  reklame,” tuturnya.

Huda menambahkan jika dikalkulasi dengan tahun 2017, potential loss dari pajak reklame ponsel  itu saja mencapai ratusan juta. “Kenapa baru ditertibkan saat ini?  Sedianya pada 2016 Bapenda telah  dua kali berencana melakukan penertiban reklame ponsel yang pajaknya tidak dibayar tersebut.  Namun, setiap kali penertiban akan  dilakukan, ada salah satu pihak yang datang dan menyatakan akan  segera membayar pajak,” pungkasnya. (radar)