Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Karnaval Agustusan Banyuwangi Diatur Ulang! Sound Horeg Dilarang, Jam Malam Ditetapkan

karnaval-agustusan-banyuwangi-diatur-ulang!-sound-horeg-dilarang,-jam-malam-ditetapkan
Karnaval Agustusan Banyuwangi Diatur Ulang! Sound Horeg Dilarang, Jam Malam Ditetapkan

radarbanyuwangi.jawapos.com – Menjelang puncak peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemkab Banyuwangi bersama Forkopimda menginisiasi musyawarah terbuka untuk menata ulang pelaksanaan karnaval Agustusan.

Musyawarah menghadirkan unsur kepolisian, TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat, pelaku seni, dan perwakilan warga, kemarin (25/7).

Pertemuan yang digelar di kantor Bupati Banyuwangi itu membahas banyak hal. Mulai dari sisi keamanan, kenyamanan, hingga etika dalam penyelenggaraan karnaval.

Hasilnya, disepakati sejumlah aturan baru yang akan diberlakukan selama rangkaian peringatan kemerdekaan berlangsung.

Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, kesepakatan ini bukan bentuk pelarangan karnaval, melainkan penataan ulang agar perayaan berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan keresahan.

“Kami di Forkopimda membuat kesepakatan ini untuk kepentingan bersama. Bukan untuk menghapus atraksi yang sudah jadi bagian tradisi, melainkan semua pihak merasa nyaman dan aman,’’ ujar Bupati Ipuk.

Menurutnya, suara sound system yang terlalu keras, kostum yang tidak sesuai norma, dan karnaval yang molor hingga malam hari kerap menimbulkan keluhan.

Oleh karena itu, perlu ada kesepahaman dan rambu yang jelas untuk mengantisipasi hal-hal serupa.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam musyawarah adalah penggunaan sound system. Pemerintah menetapkan bahwa setiap kendaraan dalam karnaval hanya boleh menggunakan mobil pikap dengan maksimal 6 unit speaker aktif.

Selain itu, musik provokatif dan vulgar dilarang, baik dari sisi lirik, gerakan peserta, maupun tampilan visual.

Kostum yang dikenakan peserta karnaval juga diarahkan agar menampilkan busana adat nusantara, sebagai bentuk edukasi budaya dan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Waktu pelaksanaan karnaval juga diatur lebih ketat. Panitia dan peserta wajib melapor dan mengurus perizinan resmi, dengan batas waktu pelaksanaan hingga pukul 17.30 WIB.

Penggunaan sound system atau alat bunyi sejenis dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Aturan ini diterapkan untuk mencegah karnaval berlangsung hingga larut malam yang berpotensi mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan kerawanan.

Sementara itu, MUI Banyuwangi secara tegas mendukung penataan ulang acara karnaval Agustusan.


Page 2

Sekretaris Umum MUI Banyuwangi Barur Rohim menyatakan,  langkah ini sejalan dengan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan keharaman sound horeg karena dampak negatifnya terhadap lingkungan sosial, psikologis, dan keagamaan.

“Kami mendorong agar larangan sound horeg benar-benar diterapkan. Bukan hanya karena fatwa, tapi juga karena ini menyangkut kemaslahatan umum. Kami tidak antihiburan, tapi hiburan harus mendidik, bukan merusak,” tegas Barur

Ayung, panggilan akrabnya, mengingatkan bahwa menjelang bulan Agustus, banyak kegiatan masyarakat yang biasanya menghadirkan sound horeg dalam karnaval atau pertunjukan.

Menurutnya, aturan ini harus segera dikonkretkan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari

Sejumlah perwakilan komunitas seni dan pegiat event lokal sempat merasa keberatan dengan beberapa pembatasan yang ditetapkan.

Namun, setelah melalui dialog terbuka, mereka sepakat untuk mendukung kebijakan yang telah menjadi hasil keputusan bersama. (cw5-M Ksatria Raya/aif)


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Menjelang puncak peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemkab Banyuwangi bersama Forkopimda menginisiasi musyawarah terbuka untuk menata ulang pelaksanaan karnaval Agustusan.

Musyawarah menghadirkan unsur kepolisian, TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh masyarakat, pelaku seni, dan perwakilan warga, kemarin (25/7).

Pertemuan yang digelar di kantor Bupati Banyuwangi itu membahas banyak hal. Mulai dari sisi keamanan, kenyamanan, hingga etika dalam penyelenggaraan karnaval.

Hasilnya, disepakati sejumlah aturan baru yang akan diberlakukan selama rangkaian peringatan kemerdekaan berlangsung.

Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan, kesepakatan ini bukan bentuk pelarangan karnaval, melainkan penataan ulang agar perayaan berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan keresahan.

“Kami di Forkopimda membuat kesepakatan ini untuk kepentingan bersama. Bukan untuk menghapus atraksi yang sudah jadi bagian tradisi, melainkan semua pihak merasa nyaman dan aman,’’ ujar Bupati Ipuk.

Menurutnya, suara sound system yang terlalu keras, kostum yang tidak sesuai norma, dan karnaval yang molor hingga malam hari kerap menimbulkan keluhan.

Oleh karena itu, perlu ada kesepahaman dan rambu yang jelas untuk mengantisipasi hal-hal serupa.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam musyawarah adalah penggunaan sound system. Pemerintah menetapkan bahwa setiap kendaraan dalam karnaval hanya boleh menggunakan mobil pikap dengan maksimal 6 unit speaker aktif.

Selain itu, musik provokatif dan vulgar dilarang, baik dari sisi lirik, gerakan peserta, maupun tampilan visual.

Kostum yang dikenakan peserta karnaval juga diarahkan agar menampilkan busana adat nusantara, sebagai bentuk edukasi budaya dan penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Waktu pelaksanaan karnaval juga diatur lebih ketat. Panitia dan peserta wajib melapor dan mengurus perizinan resmi, dengan batas waktu pelaksanaan hingga pukul 17.30 WIB.

Penggunaan sound system atau alat bunyi sejenis dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Aturan ini diterapkan untuk mencegah karnaval berlangsung hingga larut malam yang berpotensi mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan kerawanan.

Sementara itu, MUI Banyuwangi secara tegas mendukung penataan ulang acara karnaval Agustusan.