https://banyuwangihits.id/
Seorang perempuan berinisial S (33) di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi atas kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya. Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id
BANYUWANGIHITS.ID – Seorang perempuan berinisial S (33) di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi atas kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin (3/11/25).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra mengungkapkan, penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk warga yang pertama kali menemukan jasad bayi dan pihak keluarga. Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui perbuatannya.
“Setelah melahirkan, tersangka membiarkan bayinya dalam kondisi terbungkus kain keset dan diletakkan di bawah kolong tempat tidur selama kurang lebih 1 x 24 jam. Setelah bayi meninggal, yang bersangkutan kemudian menguburkannya di belakang rumah menggunakan skop,” ujar Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Kapolresta menambahkan, hasil pemeriksaan medis memastikan bahwa tersangka baru saja menjalani proses persalinan. Untuk memperdalam penyidikan, pihaknya juga akan mendatangkan ahli psikologi guna melakukan pendampingan dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Sementara itu, hasil otopsi terhadap bayi perempuan tersebut saat ini masih menunggu laporan lengkap dari tim forensik. Data tersebut akan disinkronkan dengan alat bukti lain sebelum tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Kapolresta menjelaskan, suami tersangka diketahui mengalami gangguan penglihatan dan tidak mengetahui kehamilan istrinya.
“Keterangan suami sesuai dengan pengakuan tersangka, bahwa ia tidak mengetahui kehamilan tersebut. Ada informasi bahwa suami ikut membuang ari-ari, namun hal itu dilakukan karena mengira itu adalah sampah, sesuai permintaan ibu tersangka,” jelasnya.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa S dijerat Pasal 305, 306, dan 307 KUHP tentang penelantaran anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta menegaskan, tersangka mengaku menyesal dan motif perbuatannya diduga karena rasa malu terhadap lingkungan sekitar.
“Motif tersangka adalah rasa malu karena dianggap sering melahirkan, sehingga ia takut menjadi bahan pembicaraan warga,” pungkas Kombes Pol Rama Samtama Putra. (DIN/SUC)








