Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kasus Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov Nababan Resmi Tersangka dan Jadi Tahanan Kota

kasus-tenggelamnya-kmp-tunu-pratama-jaya,-delnov-nababan-resmi-tersangka-dan-jadi-tahanan-kota
Kasus Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov Nababan Resmi Tersangka dan Jadi Tahanan Kota

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kasus hukum yang menjerat Designed Person Ashore (DPA) PT Raputra Jaya Cabang Banyuwangi, Delnov Sihombing Nababan, dipastikan terus berjalan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara (BAP)  diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Meski berstatus tahanan kota, Delnov dikenakan wajib lapor dua kali sepekan di KSOP Tanjung Wangi. Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Tanjung Wangi Ni Putu Cahyani membenarkan jika penanggung jawab KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov Nababan,  resmi berstatus sebagai tahanan kota.

Menurutnya, status tersebut diberikan setelah Delnov dianggap kooperatif selama menjalani proses penyidikan. “Tersangka kooperatif sehingga diberi status tahanan kota,” kata Putu.

Hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali.

Penetapan tersangka diputuskan setelah KSOP melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Mulai aspek keselamatan berlayar serta pertanggungjawaban hukum dari pihak pengelola kapal.

 “Untuk sementara tersangka hanya Delnov Nababan. Selanjutnya proses hukum akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambahnya.

Delnov Nababan yang menjabat sebagai penanggung jawab operasional kapal bersikap kooperatif selama penyidikan.

Yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Karena itu, penyidik memutuskan memberikan status tahanan kota, bukan penahanan di rutan.

“Kami menunggu proses hukum berjalan di Kejati Jatim sesuai ketentuan yang berlaku, Delnov tetap rutin melapor ke KSOP dua kali sepekan,’’ tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus  hukum tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali awal Juli lalu terus bergulir. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi mengeluarkan surat perintah penahanan kepada Designed Person Ashore (DPA) PT Raputra Jaya Cabang Banyuwangi, Delnov Sihombing Nababan.

Sayangnya, Delnov hanya ditahan sehari di Lapas kelas II A Banyuwangi. Senin (25/8) ditahan, keesokan harinya langsung keluar dari Lapas. Rupanya Delnov mengajukan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik.

”Delnov keluar karena ada penangguhan penahanan. Hanya sehari di Lapas, masuk lapas pada hari Senin (25/8), Selasa ada penangguhan penahanan,” ujar  Kalapas Banyuwangi  I Wayan Nurasta Wibawa.

Delnov dinilai yang bertanggung jawab dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Penetapan Denov sebagai tersangka sesuai surat ketetapan nomor  AL.812/05/07/KSOP.TG.WI/2025 yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2025 oleh KSOP Tanjung Wangi.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kasus hukum yang menjerat Designed Person Ashore (DPA) PT Raputra Jaya Cabang Banyuwangi, Delnov Sihombing Nababan, dipastikan terus berjalan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara (BAP)  diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Meski berstatus tahanan kota, Delnov dikenakan wajib lapor dua kali sepekan di KSOP Tanjung Wangi. Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Tanjung Wangi Ni Putu Cahyani membenarkan jika penanggung jawab KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov Nababan,  resmi berstatus sebagai tahanan kota.

Menurutnya, status tersebut diberikan setelah Delnov dianggap kooperatif selama menjalani proses penyidikan. “Tersangka kooperatif sehingga diberi status tahanan kota,” kata Putu.

Hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali.

Penetapan tersangka diputuskan setelah KSOP melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Mulai aspek keselamatan berlayar serta pertanggungjawaban hukum dari pihak pengelola kapal.

 “Untuk sementara tersangka hanya Delnov Nababan. Selanjutnya proses hukum akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambahnya.

Delnov Nababan yang menjabat sebagai penanggung jawab operasional kapal bersikap kooperatif selama penyidikan.

Yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Karena itu, penyidik memutuskan memberikan status tahanan kota, bukan penahanan di rutan.

“Kami menunggu proses hukum berjalan di Kejati Jatim sesuai ketentuan yang berlaku, Delnov tetap rutin melapor ke KSOP dua kali sepekan,’’ tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus  hukum tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali awal Juli lalu terus bergulir. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Wangi mengeluarkan surat perintah penahanan kepada Designed Person Ashore (DPA) PT Raputra Jaya Cabang Banyuwangi, Delnov Sihombing Nababan.

Sayangnya, Delnov hanya ditahan sehari di Lapas kelas II A Banyuwangi. Senin (25/8) ditahan, keesokan harinya langsung keluar dari Lapas. Rupanya Delnov mengajukan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik.

”Delnov keluar karena ada penangguhan penahanan. Hanya sehari di Lapas, masuk lapas pada hari Senin (25/8), Selasa ada penangguhan penahanan,” ujar  Kalapas Banyuwangi  I Wayan Nurasta Wibawa.

Delnov dinilai yang bertanggung jawab dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Penetapan Denov sebagai tersangka sesuai surat ketetapan nomor  AL.812/05/07/KSOP.TG.WI/2025 yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2025 oleh KSOP Tanjung Wangi.