Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kawasan Tanpa Rokok di Kereta Api, Rahasia Kenyamanan Penumpang yang Jarang Diketahui

kawasan-tanpa-rokok-di-kereta-api,-rahasia-kenyamanan-penumpang-yang-jarang-diketahui
Kawasan Tanpa Rokok di Kereta Api, Rahasia Kenyamanan Penumpang yang Jarang Diketahui

radarbanyuwangi.jawapos.com – Transportasi umum adalah sarana vital yang menghubungkan masyarakat dari satu titik ke titik lainnya.

Untuk menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan penumpang, berbagai negara telah menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara ketat.

Indonesia, melalui UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 109 Tahun 2012, menegaskan bahwa merokok dilarang di semua moda transportasi umum, termasuk kereta, bus, kapal, dan pesawat.

Larangan ini juga mencakup penyediaan fasilitas atau gerbong khusus merokok, yang secara tegas ditolak oleh operator seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 29 Tahun 2014 menekankan pentingnya pemasangan stiker “Dilarang Merokok” dan pengawasan ketat oleh petugas.

Fokus utama dari kebijakan ini adalah memastikan udara tetap bersih, melindungi kesehatan penumpang dari risiko perokok pasif, serta menjaga kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan.

Baca Juga: KAI Didesak Tolak Gerbong Merokok, Risiko Kesehatan Tak Bisa Diabaikan

Kebijakan Internasional sebagai Acuan

Di Jepang, merokok dilarang di semua moda transportasi, termasuk stasiun dan halte.

Beberapa area merokok memang disediakan, tetapi jauh dari ruang publik.

Singapura menegakkan larangan merokok secara mutlak, dengan tindakan hukum keras bagi pelanggar.

Sementara itu, mayoritas negara Eropa, termasuk Jerman, Perancis, dan Inggris, melarang merokok di kereta, bus, dan terminal, dengan penegakan melalui sanksi administratif.

Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan bahwa menjaga transportasi umum bebas asap rokok tidak hanya mendukung kesehatan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan penumpang.

Baca Juga: Transportasi Umum Kini Bebas Asap Rokok, Ini Aturan Lengkapnya

Mengapa Gerbong Khusus Merokok Tidak Relevan

Beberapa waktu lalu, muncul usulan untuk menyediakan gerbong khusus merokok di kereta api Indonesia.


Page 2


Page 3

radarbanyuwangi.jawapos.com – Transportasi umum adalah sarana vital yang menghubungkan masyarakat dari satu titik ke titik lainnya.

Untuk menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan penumpang, berbagai negara telah menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara ketat.

Indonesia, melalui UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 109 Tahun 2012, menegaskan bahwa merokok dilarang di semua moda transportasi umum, termasuk kereta, bus, kapal, dan pesawat.

Larangan ini juga mencakup penyediaan fasilitas atau gerbong khusus merokok, yang secara tegas ditolak oleh operator seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 29 Tahun 2014 menekankan pentingnya pemasangan stiker “Dilarang Merokok” dan pengawasan ketat oleh petugas.

Fokus utama dari kebijakan ini adalah memastikan udara tetap bersih, melindungi kesehatan penumpang dari risiko perokok pasif, serta menjaga kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan.

Baca Juga: KAI Didesak Tolak Gerbong Merokok, Risiko Kesehatan Tak Bisa Diabaikan

Kebijakan Internasional sebagai Acuan

Di Jepang, merokok dilarang di semua moda transportasi, termasuk stasiun dan halte.

Beberapa area merokok memang disediakan, tetapi jauh dari ruang publik.

Singapura menegakkan larangan merokok secara mutlak, dengan tindakan hukum keras bagi pelanggar.

Sementara itu, mayoritas negara Eropa, termasuk Jerman, Perancis, dan Inggris, melarang merokok di kereta, bus, dan terminal, dengan penegakan melalui sanksi administratif.

Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan bahwa menjaga transportasi umum bebas asap rokok tidak hanya mendukung kesehatan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan penumpang.

Baca Juga: Transportasi Umum Kini Bebas Asap Rokok, Ini Aturan Lengkapnya

Mengapa Gerbong Khusus Merokok Tidak Relevan

Beberapa waktu lalu, muncul usulan untuk menyediakan gerbong khusus merokok di kereta api Indonesia.