
BANYUWANGI – Kasus cabul yang dilakukan kakek berinisial RYD (60) warga dusun Simbar 1 desa Tampo kecamatan Cluring terhadap RR (31) istri rekan kerjanya sendiri yang bernama FZ (31) warga Desa Kradenan, kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, akhirnya bisa didamaikan lewat forum tiga pilar Desa Tampo.
Bahar selaku kepala Dusun Simbar 1 merespon cepat laporan FZ dengan mengundang kedua belah pihak untuk dikumpulkan dikantor Desa Tampo pada hari Sabtu (25/11).
Pertemuan tersebut dihadiri FZ, RR, dan RYD yang didampingi salah satu anak lelakinya. Hadir pula Banbinkamtbmas desa Tampo Bripka Pras, Serka Putu selaku Babinsanya dan juga Dedik kepala Dusun Kopen, Desa Kradenan.
Dalam pertemuan itu, RYD mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu baik kepada RR maupun kepada wanita lainnya dan janji itu tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang disaksikan dan ditandatangani semua yang hadir.