Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kedua Pelaku Video Porno “Kebaya Merah” Seharga Rp 750 Ribu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar kasus tindak pidana kesusilaan dan/atau pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pengungkapan video porno “Kabaya Merah” itu pada 8 Maret 2022 sekitar jam 22.00 WIB di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya.  Kasus ini melibatkan tersagka berinisial ACS dan AH.

Modus Operandi, tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL“ dari sebuah akun Twitter  (masih dalam penyelidikan) dan mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut (tarif berfariasi tergantung tema).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan,  Selasa (8/11/2022) menyampaikan, bahwa   hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari hari.

Sedangkan lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan, dimana tersangka ACS bekerja sebagai free land desain, EO serta foto Video.