Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kedua Pelaku Video Porno “Kebaya Merah” Seharga Rp 750 Ribu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana, yakni tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, mempenualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dan/atau Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UndangUndang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pagal 4 darvatau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (mbah)

Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM

source