Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kedua Pelaku Video Porno “Kebaya Merah” Seharga Rp 750 Ribu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka AH (@aintursivt dan @meamira)

Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022,  tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada  tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL”  dengan pembayaran Rp750.000.

Usai  dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan “kebaya merah” seolah-olah sebagai karyawan hotel.
kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.

Sementara barang bukti yang diamankan  laptop MSI wama hitam,  hardisk merk WD wama hitam, hardisk eksternal merk TOSHIBA warna hitam, handphone merk Realme C11: handphone merk Realme C33 dan  selembar Invoice Kamar 1710, tertanggal 8 Maret 2022.