BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mencatatkan prestasi dengan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penghargaan diumumkan melalui kegiatan HaloRB yang diadakan oleh Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI.
Kejari Banyuwangi termasuk dalam 21 satuan kerja yang berhasil meraih predikat WBK pada tahun 2024. Predikat tersebut sebagai bentuk pengakuan atas upaya Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam menciptakan lingkungan kerja yang santun, ikhlas, akuntabel, dan prima dalam budaya kerja maupun pelayanan terhadap masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, kemarin (11/2) Kajari Banyuwangi Suhardjono bersama seluruh staf dan pegawai melakukan aksi penandatanganan pakta integritas. Penandatanganan tersebut sebagai komitmen bersama Kejari Banyuwangi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Kalah Praperadilan, Kejaksaan Banyuwangi Hormati Putusan Hakim. Tegaskan Kasus NH Tidak Memenuhi Unsur Korupsi
”Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai Kejari Banyuwangi yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Predikat WBK menjadi motivasi bagi Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan hukum yang cepat, tepat, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono.
Dengan pencapaian tersebut, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap kinerja aparat penegak hukum di Banyuwangi. Suhardjono menegaskan, ke depannya Kejari Banyuwangi berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, pihaknya akan terus memperkuat integritas dalam setiap proses hukum untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). ”Kami akan terus menciptakan inovasi pelayanan hukum yang terbaik untuk masyarakat. Salah satunya dengan mencanangkan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna maupun pecandu narkotika di Banyuwangi,” tegas Suhardjono. (rio/aif/c1)
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi