Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kejaksaan Negeri Banyuwangi Usir Wartawan Liputan Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Tamansuruh – TIMES Banyuwangi

kejaksaan-negeri-banyuwangi-usir-wartawan-liputan-dugaan-korupsi-dd-dan-add-desa-tamansuruh-–-times-banyuwangi
Kejaksaan Negeri Banyuwangi Usir Wartawan Liputan Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Tamansuruh – TIMES Banyuwangi

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dugaan tindakan menghalang-halangi kinerja jurnalis kembali terjadi. Kali ini dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur, kepada jurnalis TIMES Indonesia, Muhamad Ikromil Aufa, pada Senin (11/8/2025).

Kejadian bermula saat Aufa, sapaan akrabnya, melakukan peliputan pemanggilan para pihak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, tahun anggaran 2020-2024, oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi, Rustamaji SH.

Saat itu, para pihak yang dipanggil Kejari Banyuwangi adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Tamansuruh, Makruf, Bendahara Desa Tamansuruh, Novita Sari, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Tamansuruh, Anggi Novita Sari, Kaur Pemerintahan Desa Tamansuruh, Endhi Tri Kuswandi, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tamansuruh, Ahmad Surur dan Kepala Dusun Wonosari, Desa Tamansuruh, Sandi Irawan. Termasuk Camat Glagah, Joko Kuncoro.

Sekitar pukul 10.00 WIB, saat datang ke kantor Kejari Banyuwangi, Aufa yang mengenakan seragam TIMES Indonesia, didatangi Security, Hendrik. Dia ditanya keperluannya apa. Kemudian diantar ke Front Office untuk meminta izin akan melakukan peliputan.

Di situ petugas Front Office, Meis, menyampaikan bahwa para pihak terpanggil masih dalam pemeriksaan. Dan sesuai arahan Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji SH, wartawan tidak diizinkan melakukan peliputan didalam area kantor Kejari Banyuwangi. Jika wartawan hendak melakukan wawancara, harus diluar pagar Kejari Banyuwangi.

Pernyataan yang sama juga dilontarkan Security Kejari Banyuwangi, Hendrik. Yakni sesuai arahan Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji SH, wartawan hanya boleh melakukan wawancara terhadap para pihak terperiksa dari luar pagar kantor Kejaksaan.

Tindakan pengusiran dan pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lebih dari itu, kebijakan Kejari Banyuwangi ini menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya transparansi dalam proses penegakan hukum—khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banyuwangi, Syamsul Arifin atau yang akrab disapa Mas Bono, menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, selama tidak mengganggu jalannya proses pemeriksaan di ruang tertutup, area kantor kejaksaan tetap merupakan ruang publik yang tidak semestinya dibatasi bagi jurnalis.

“Dan tindakan mengusir dan melarang wartawan melakukan wawancara, hingga meminta wawancara hanya dilakukan di luar pagar kantor kejaksaan, itu jelas perbuatan yang menghalang-halangi dan mencederai kemerdekaan pers,” tegas Syamsul.

Sebagai bentuk tindak lanjut, IJTI Banyuwangi berencana berkoordinasi dengan organisasi pers lain, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banyuwangi. Kolaborasi ini dilakukan untuk memperjuangkan kemerdekaan pers sekaligus memastikan tidak ada tindakan dari pihak mana pun yang dapat mengancam atau menghambat tugas jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Banyuwangi, khususnya Kasi Pidsus Rustamaji, belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan di balik pelarangan wawancara tersebut.

Syamsul berharap Kejari Banyuwangi bisa lebih terbuka dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta keterbukaan informasi publik dalam menangani kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Penanganan kasus korupsi harus bisa diawasi oleh publik, termasuk melalui media,” katanya.

Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, tetapi juga pada kebijakan Kejari Banyuwangi dalam merespons kerja jurnalistik.

Keterangan Terperiksa Kasus Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Tamansuruh

Seperti diketahui, pada Senin (11/8/2025) Kejari Banyuwangi, memanggil para pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, tahun anggaran 2020-2024. Para pihak yang dipanggil meliputi Sekretaris Desa (Sekdes) Tamansuruh, Makruf, Bendahara Desa Tamansuruh, Novita Sari, Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Tamansuruh, Anggi Novita Sari, Kaur Pemerintahan Desa Tamansuruh, Endhi Tri Kuswandi, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tamansuruh, Ahmad Surur dan Kepala Dusun Wonosari, Desa Tamansuruh, Sandi Irawan. Termasuk Camat Glagah, Joko Kuncoro.

Saat diwawancara diluar pagar kantor Kejari Banyuwangi, Camat Glagah, Joko Kuncoro, mengaku bahwa dirinya dipanggil oleh Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji, untuk diminta mendampingi pemeriksaan sejumlah perangkat Desa Tamansuruh.

“Ini tadi saya hadir hanya untuk mendampingi pemeriksaan teman-teman dari Pemdes (Pemerintah Desa) Tamansuruh terkait dugaan korupsi penyalahgunaan DD dan ADD. Saya sendiri tidak dimintai keterangan, ya hanya mendampingi itu saja,” katanya.

Kaur Pemerintahan, Endhi Tri Kuswandi, menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait alur tanah kas desa Desa Tamansuruh.

“Pemeriksaan hari ini enggak banyak perubahan dari pemanggilan sebelumnya. Ditanya tentang tanah kas desa, alurnya gimana, dan disampaikan kemana. Sempat juga tadi dimintai keterangan terkait perubahan gaya hidup Bendahara dan juga Kadesnya,” ujar Dodo, sapaan akrab Endhi Tri Kuswandi.

Sementara itu, Sekdes Tamansuruh, Makruf dan Bendahara Desa Tamansuruh, Novita Sari, enggan menjawab pertanyaan wartawan. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad