Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti 181 Perkara, Termasuk Ribuan Botol Miras dan Narkotika

kejari-banyuwangi-musnahkan-barang-bukti-181-perkara,-termasuk-ribuan-botol-miras-dan-narkotika
Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti 181 Perkara, Termasuk Ribuan Botol Miras dan Narkotika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan barang bukti dari 181 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan barang bukti dari 181 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Banyuwangi, Jalan Agung Suprapto Nomor 63, pada Kamis (14/8/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup minuman keras (miras), jamu ilegal, telepon seluler, narkotika dan obat-obatan terlarang, hingga senjata api (senpi).

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan,” kata Kepala Kejari Banyuwangi, A. O. Mangotan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 8.815 botol miras berbagai merek, satu pucuk senpi jenis Glock beserta magazine dan amunisi, sabu seberat 3.145,189 gram, 45 butir ekstasi, serta 31,09 gram ganja. Selain itu juga terdapat 495.373 butir pil trihexyphenidyl, 1.853 butir tramadol, serta berbagai barang pendukung tindak pidana seperti buku rekening, timbangan digital, telepon genggam, bungkus rokok, sedotan plastik, kardus, alat hisap atau bong, alat suntik, tas, dompet, pakaian, ATM, kartu remi, kunci, hingga sepatu.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Ribuan botol miras dilindas menggunakan alat berat, narkotika dihancurkan dengan blender, sebagian barang bukti dibakar, sementara senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

“Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah inkrah,” jelas Mangotan.

Ia menegaskan, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejari Banyuwangi dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus mendukung penegakan hukum serta ketertiban masyarakat, khususnya menjelang peringatan HUT ke-80 RI.

Kepala Kejari Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang.

“Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mewujudkan suasana memeriahkan Kemerdekaan RI yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat,” pungkasnya. (DIN/Redaksi)