Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kemenag Banyuwangi Workshop Bedah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah

kemenag-banyuwangi-workshop-bedah-peraturan-menteri-agama-(pma)-nomor-22-tahun-2024-tentang-pencatatan-nikah
Kemenag Banyuwangi Workshop Bedah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah

Banyuwangi – Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan Workshop Bedah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah pada Selasa, 12 Desember 2025. Kegiatan ini bertempat di Aula Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan berlangsung secara hybrid, melibatkan peserta secara daring maupun luring.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, membuka acara tersebut dengan menyampaikan pentingnya memahami dan menyesuaikan implementasi aturan pencatatan nikah yang telah direvisi sesuai dengan perkembangan zaman.

“Perubahan aturan ini mencerminkan upaya Kementerian Agama untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Penyesuaian dilakukan agar regulasi tetap relevan dengan kondisi sosial saat ini. Seluruh jajaran di bidang pencatatan nikah, termasuk para penghulu, harus memahami dan menerapkan aturan baru ini dengan baik,” ungkapnya.

Pokok Pembahasan Perubahan Pasal Penting
Workshop ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Amanullah, Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Dalam pemaparannya, Dr. Amanullah mengupas sejumlah poin penting yang tertuang dalam PMA Nomor 22 Tahun 2024, terutama yang tercantum pada Pasal 16 Ayat 2.

Salah satu pembahasan signifikan adalah akad nikah dapat dilaksanakan di luar jam kerja dan bahkan pada hari libur.

“Aturan baru ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat, terutama bagi calon pengantin yang memiliki keterbatasan waktu karena pekerjaan atau alasan lain. Namun, pelaksanaan di luar Balai Nikah tetap harus memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, dan dapat dilakukan diluar jam dan hari kerja, ” jelas Dr. Amanullah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan ini bertujuan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat tanpa mengurangi standar tata kelola administrasi yang akuntabel.

Selain membahas pasal tentang pelaksanaan akad nikah di luar Balai Nikah, pada Workshop juga menyoroti perubahan terkait persyaratan kutipan akta nikah. Kutipan akta nikah, yang merupakan dokumen resmi sebagai bukti sahnya pernikahan, kini memiliki beberapa aturan tambahan.

Dalam PMA terbaru, pencetakan kutipan akta nikah harus dilakukan sesuai data yang tercantum pada buku nikah elektronik yang telah diterapkan di sebagian besar wilayah Indonesia. Hal ini untuk menghindari adanya kesalahan atau ketidaksesuaian data antara buku nikah fisik dan dokumen digital.

“Kementerian Agama terus mengembangkan sistem pencatatan nikah berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data. Maka, calon pengantin dan penghulu wajib memastikan seluruh dokumen yang diserahkan sudah lengkap dan sesuai prosedur, ” Kata Kasi Bimas Islam.

Poin lain yang menarik perhatian peserta workshop adalah prosedur perubahan nama pada akta nikah. Dalam peraturan sebelumnya, perubahan nama pada akta nikah hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan ke KUA setempat dengan melampirkan Akta Kelahiran terbaru, Namun, PMA Nomor 22 Tahun 2024 mewajibkan adanya penetapan pengadilan sebagai dasar perubahan tersebut, disamping kutipan akta kelahiran.

Hal ini diatur untuk menghindari potensi penyalahgunaan administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

“Pengajuan perubahan nama pada akta nikah kini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, termasuk salinan putusan pengadilan. Prosedur ini mungkin terasa lebih kompleks, tetapi sangat penting untuk menjamin legalitas dan keabsahan data pernikahan,” tegas Syafaat dari Seksi Bimas Islam.

Workshop ini diikuti oleh penghulu, kepala KUA, dan staf pencatatan nikah dari seluruh kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Peserta yang hadir secara luring memenuhi Aula Haji, sementara Dr. Amanullah bergabung secara daring.

Diskusi interaktif mewarnai jalannya kegiatan. Salah satu peserta dari KUA Kecamatan Wongsorejo mengajukan pertanyaan mengenai teknis pelaksanaan akad nikah di luar wilayah kerja, khususnya dalam situasi mendesak.

“Bagaimana mekanisme pencatatan nikah apabila akad dilaksanakan di luar Balai Nikah dan diluar wilayah kerja? Apakah ada sanksi administratif jika penghulu hadir pada pernikahan dan mencatat ?” tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Fathur Rahman dari PD-APRI menjelaskan bahwa penghulu wajib beepedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi para petugas pencatatan nikah dalam menerapkan PMA Nomor 22 Tahun 2024. Kepala Kemenag Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, memberikan pesan motivasi kepada para peserta.

“Perubahan regulasi adalah sebuah tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Mari kita terus belajar dan bekerja sama demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat, ” katanya

Workshop ini menjadi langkah awal bagi jajaran Kementerian Agama di Kabupaten Banyuwangi untuk menyiapkan implementasi aturan baru secara maksimal, yang berlaku mulai Januari 2025. Dengan adanya pemahaman yang komprehensif, diharapkan pencatatan nikah dapat berjalan lebih tertib, modern, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.(Syaf)