Radarbanyuwangi.id – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 20 Desa Kalibaru Wetan dan TPS 36 Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru disarankan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.
Hanya saja, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalibaru belum menerima surat rekomendasi terkait PSU itu.
Ketua PPK Kalibaru Muhammad Arif Apolindo mengaku, belum ada instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi.
Saat ini, Arif mengaku masih fokus proses rekapitulasi hasil perhitungan suara. “Belum ada surat atau instruksi untuk melakukan PSU,” ujarnya.
Arif mengaku masih menunggu instruksi. Proses PSU tidak mudah dan perlu dikaji oleh KPU Banyuwangi.
“Kami mengikuti prosedur untuk PSU. Karena pelaksanaan PSU dilakukan bukan berdasarkan permintaan kami,” katanya.
Baca Juga: Jatuh dari Pohon, Penderes Kelapa Asal Desa Karangharjo Banyuwangi Tewas
Arif mengaku sudah mendengar informasi terkait saran pelaksanaan PSU pada dua TPS tersebut.
Informasi yang didapat, hanya sekadar saran perbaikan yang diberikan Pengawas TPS (PTPS) kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
“Sejauh ini belum ada info, memang ada saran dari PTPS ke KPPS,” ucapnya.
Sambil melaksanakan rekapitulasi, Arif terus berkoordinasi dengan KPU Banyuwangi, berkaitan dengan saran dan menunggu kabar terbaru.
“Kami komunikasi dengan KPU, intinya kami menunggu hasilnya,” terangnya.
Anggota PPK Kalibaru Divisi Hukum dan Pengawasan, Atika mengaku belum bisa melakukan PSU. Selain menunggu instruksi dari KPU Banyuwangi, pelaksanaan PSU harus memenuhi persyaratan dan keinginan dari KPPS.
“Kami belum menerima permintaan apa pun,” ucapnya singkat.
Disinggung terkait tindak lanjut proses PSU di dua TPS tersebut, Atika terus berkonsultasi dengan KPU Banyuwangi.
Page 2
Page 3
Radarbanyuwangi.id – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 20 Desa Kalibaru Wetan dan TPS 36 Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru disarankan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.
Hanya saja, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalibaru belum menerima surat rekomendasi terkait PSU itu.
Ketua PPK Kalibaru Muhammad Arif Apolindo mengaku, belum ada instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi.
Saat ini, Arif mengaku masih fokus proses rekapitulasi hasil perhitungan suara. “Belum ada surat atau instruksi untuk melakukan PSU,” ujarnya.
Arif mengaku masih menunggu instruksi. Proses PSU tidak mudah dan perlu dikaji oleh KPU Banyuwangi.
“Kami mengikuti prosedur untuk PSU. Karena pelaksanaan PSU dilakukan bukan berdasarkan permintaan kami,” katanya.
Baca Juga: Jatuh dari Pohon, Penderes Kelapa Asal Desa Karangharjo Banyuwangi Tewas
Arif mengaku sudah mendengar informasi terkait saran pelaksanaan PSU pada dua TPS tersebut.
Informasi yang didapat, hanya sekadar saran perbaikan yang diberikan Pengawas TPS (PTPS) kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
“Sejauh ini belum ada info, memang ada saran dari PTPS ke KPPS,” ucapnya.
Sambil melaksanakan rekapitulasi, Arif terus berkoordinasi dengan KPU Banyuwangi, berkaitan dengan saran dan menunggu kabar terbaru.
“Kami komunikasi dengan KPU, intinya kami menunggu hasilnya,” terangnya.
Anggota PPK Kalibaru Divisi Hukum dan Pengawasan, Atika mengaku belum bisa melakukan PSU. Selain menunggu instruksi dari KPU Banyuwangi, pelaksanaan PSU harus memenuhi persyaratan dan keinginan dari KPPS.
“Kami belum menerima permintaan apa pun,” ucapnya singkat.
Disinggung terkait tindak lanjut proses PSU di dua TPS tersebut, Atika terus berkonsultasi dengan KPU Banyuwangi.