detik.com
Penantian DN (37), ayah siswi MI korban pemerkosaan dan pembunuhan di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, berinisial CN (7), akhirnya berakhir. Penyidik Polresta Banyuwangi menetapkan seorang tersangka berinisial R (14) sebagai pelaku tunggal.
Seluruh berkas perkara, dilengkapi 36 barang bukti beserta tersangka, telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Senin.
Meski begitu, DN masih menyimpan keraguan. Ia menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penyidikan yang menimbulkan pertanyaan. Namun, ia menegaskan tidak mempermasalahkan siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka, asalkan bukan salah tangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Siapapun pelakunya tidak masalah yang penting tidak salah tangkap karena selama ini kok kayak ndak yakin gitu. Karena selama ini seperti mengambil kalung dan apa itu motifnya apa, kalau saya sendiri kok kayaknya ndak masuk tapi intinya kalau saya siapapun ndak masalah yang penting bisa membuktikan 100%,” tegas Doni, Jumat (26/9/2025).
DN berharap, persidangan berlangsung transparan dan memenuhi rasa keadilan bagi putrinya serta keluarga. Ia juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang dinilainya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti meski prosesnya lamban.
“Selama ini kalau keluarga ndak pernah nanyak-nanyak sampai seperti itu, kalau saya sendiri intinya siapapun tidak masalah yang penting bisa betul betul membuktikan 100% dengan bukti bukti yang ada kalau selama ini khan seperti meraba raba gitu,” ungkapnya.
“Putri kami berhak mendapatkan keadilan yang seadil adilnya. Tak ada rekayasa dan upaya yang sia-sia. Allah menyaksikan semuanya,” tegas DN.
Ia mengaku khawatir proses hukum yang memakan waktu lama dapat mengaburkan fakta sebenarnya. Ia menegaskan, siapa pun pelakunya harus terbukti sepenuhnya agar tidak terjadi salah sasaran.
“Semua siapapun pelakunya bisa membuktikan 100% takutnya salah sasaran. Kalau bisa membuktikan 100% takutnya karena lama gak terungkap ungkap akhire nyasar yang enak-enak takute begitu,” cemasnya.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerima berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polresta Banyuwangi. Berkas dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk memulai persidangan yang dijadwalkan digelar tertutup sekitar dua pekan mendatang.

(erm/hil)