sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi melakukan penertiban dengan membongkar sejumlah reklame yang dinilai melanggar aturan di Jalan Raya Cungking, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Minggu (18/1).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan estetika wilayah perkotaan.
Sedikitnya terdapat lima titik reklame yang dibongkar oleh petugas. Lima titik tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis, yakni Simpang Empat Cungking, wilayah Kalipuro, Sukowidi, Ketapang, serta Simpang Lima Banyuwangi.
Keberadaan reklame di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reklame-reklame tersebut dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
DIBONGKAR: Anggota Satpol PP Banyuwangi membongkar reklame diduga melanggar di Jalan Raya Cungking, Kecamatan Giri, Minggu (18/1). (BAGUS RIO/RADAR BANYUWANGI)
Dalam regulasi tersebut telah diatur secara rinci mengenai ketentuan pemasangan reklame, baik reklame permanen, reklame insidentil, maupun jenis reklame lainnya.
Selain mengatur jenis dan mekanisme perizinan, peraturan tersebut juga menegaskan adanya kawasan atau area tertentu yang dilarang untuk pemasangan reklame.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, ketertiban umum, serta keindahan tata kota.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, melalui Sekretaris Satpol PP, Kholid Askandar, menegaskan bahwa penertiban reklame tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, tindakan pembongkaran dilakukan sesuai Perbup Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pada Bab VIII tentang Pengendalian Reklame Khusus Rokok Pasal 19.
“Tindakan ini diambil sebagai langkah konkret dalam menjaga lingkungan yang sehat, tertib, dan indah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujar Kholid.
Ia menjelaskan, reklame yang ditertibkan sebagian besar merupakan iklan rokok yang masa izin pemasangannya telah berakhir.
Karena tidak dilakukan perpanjangan izin, petugas langsung melakukan pembongkaran di lapangan.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi melakukan penertiban dengan membongkar sejumlah reklame yang dinilai melanggar aturan di Jalan Raya Cungking, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Minggu (18/1).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban dan estetika wilayah perkotaan.
Sedikitnya terdapat lima titik reklame yang dibongkar oleh petugas. Lima titik tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis, yakni Simpang Empat Cungking, wilayah Kalipuro, Sukowidi, Ketapang, serta Simpang Lima Banyuwangi.
Keberadaan reklame di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reklame-reklame tersebut dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
DIBONGKAR: Anggota Satpol PP Banyuwangi membongkar reklame diduga melanggar di Jalan Raya Cungking, Kecamatan Giri, Minggu (18/1). (BAGUS RIO/RADAR BANYUWANGI)
Dalam regulasi tersebut telah diatur secara rinci mengenai ketentuan pemasangan reklame, baik reklame permanen, reklame insidentil, maupun jenis reklame lainnya.
Selain mengatur jenis dan mekanisme perizinan, peraturan tersebut juga menegaskan adanya kawasan atau area tertentu yang dilarang untuk pemasangan reklame.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, ketertiban umum, serta keindahan tata kota.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, melalui Sekretaris Satpol PP, Kholid Askandar, menegaskan bahwa penertiban reklame tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, tindakan pembongkaran dilakukan sesuai Perbup Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pada Bab VIII tentang Pengendalian Reklame Khusus Rokok Pasal 19.
“Tindakan ini diambil sebagai langkah konkret dalam menjaga lingkungan yang sehat, tertib, dan indah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” ujar Kholid.
Ia menjelaskan, reklame yang ditertibkan sebagian besar merupakan iklan rokok yang masa izin pemasangannya telah berakhir.
Karena tidak dilakukan perpanjangan izin, petugas langsung melakukan pembongkaran di lapangan.







