sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Petugas patroli Perhutani KPH Banyuwangi Selatan kembali menggagalkan pelaku pembalakan liar mengangkut kayu curian keluar hutan.
Kali ini, aksi pencurian yang berhasil digagalkan berlokasi di hutan produksi Petak 36A, RPH Karangharjo, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung.
Saat terpergok, delapan pengendara sepeda motor yang mengangkut kayu jati ilegal itu langsung balik kanan dan meninggalkan delapan batang kayu ilegal di tengah jalan.
“Patroli tersebut dilakukan petugas pada Kamis (6/11) lalu,” kata Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Admojo, Jumat (7/11).
Ia mengatakan, untuk saat ini seluruh batang kayu yang ditemukan tersebut jadi disita petugas dan dijadikan barang bukti.
“Petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) bergerak cepat untuk menggagalkan aksi pembalakan liar tersebut. Ini patroli rutin yang dilaksanakan petugas,” katanya.
Wahyu menduga, delapan batang kayu jati ilegal itu diambil dari hutan di Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, pada malam hari.
“Setelah pelaku kabur, petugas mengamankan kayu-kayu tersebut untuk kemudian diidentifikasi, apakah benar ilegal atau seperti apa,” terangnya.
Hasilnya, kayu-kayu tersebut terbukti ilegal. Dari hasil identifikasi kayu jati yang dicuri tersebut hasil pembalakan liar.
“Dugaan kami, masih ada barang bukti lain. Anggota masih akan terus mendalami dan melakukan pencarian,” ucapnya.
Saat ini barang bukti delapan kayu jati ilegal itu diamankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Gaul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara BB sudah diamankan dan segera dibawa ke Polsek Siliragung untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (sas/sgt)








