Radarbanyuwangi.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor pembahasan rancangan peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR) di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Rabu (14/8).
Rakor lintas sektor membahas sinkronisasi kebijakan dan program pusat serta muatan strategis nasional tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, dan lain-lain.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP) Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono menjelaskan, rakor lintas sektor RDTR merupakan tahapan dalam rangka persetujuan substansi menteri untuk dapat dilanjutkan ke proses penetapan.
Baca Juga: Peringatan Agustusan Bawa Berkah Bagi Make Up Artist (MUA) di Banyuwangi, Kebanjiran Job Sehari Raup Rp 750 Ribu
”Pada hari ini (14/8) dibahas RDTR Wilayah Perencanaan Genteng untuk sinkronisasi dengan arahan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Pemkab Banyuwangi komitmen dalam penyelesaian penyusunan dan penetapan RDTR.
Ada pun sesuai dengan roadmap RDTR Kabupaten Banyuwangi membutuhkan total 36 RDTR. Salah satu RDTR yang dibahas adalah RDTR wilayah perencanaan Kecamatan Genteng,” kata Suyanto.
Dalam sambutannya, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan percepatan penyusunan dan penetapan RDTR. Untuk RDTR yang telah ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah harus terintegrasi dengan OSS.
Baca Juga: Yamaha Luncurkan NMax Turbo, Skutik Canggih dengan Fitur dan Performa Terdepan
Sementara itu, penyampaian substansi RDTR Wilayah Perencanaan Genteng disampaikan oleh Wakil Bupati Banyuwangi H Sugirah.
Dia menyampaikan bahwa potensi pengembangan pada RDTR Wilayah Perencanaan Genteng antara lain sebagai pusat perekonomian dan perdagangan jasa skala wilayah, pusat fasilitas dan sarana pelayanan umum, serta pusat konektivitas Banyuwangi tengah-barat.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Bayu Hadiyanto mengatakan, sampai kemarin Pemkab Banyuwangi telah menetapkan 5 peraturan bupati (perbup) tentang RDTR, yakni Perbup Nomor 8 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Glagah dan Giri Tahun 2023–2043, Perbup Nomor 32 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kabat Tahun 2023–2043, Perbup Nomor 33 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Rogojampi Tahun 2023–2043, Perbup Nomor 34 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Licin Tahun 2023–2043, dan Perbup Nomor 15 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Singojuruh Tahun 2024–2044.
Adapun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan per 21 Maret 2024 dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024–2044.
Selanjutnya, kata Bayu, usai rakor lintas sektor RDTR ini diharapkan persetujuan substansi menteri bisa segera terbit agar RDTR Wilayah Perencanaan Genteng dapat segera ditetapkan menjadi perbup.
Page 2
Page 3
Radarbanyuwangi.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor pembahasan rancangan peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR) di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Rabu (14/8).
Rakor lintas sektor membahas sinkronisasi kebijakan dan program pusat serta muatan strategis nasional tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, dan lain-lain.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP) Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono menjelaskan, rakor lintas sektor RDTR merupakan tahapan dalam rangka persetujuan substansi menteri untuk dapat dilanjutkan ke proses penetapan.
Baca Juga: Peringatan Agustusan Bawa Berkah Bagi Make Up Artist (MUA) di Banyuwangi, Kebanjiran Job Sehari Raup Rp 750 Ribu
”Pada hari ini (14/8) dibahas RDTR Wilayah Perencanaan Genteng untuk sinkronisasi dengan arahan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Pemkab Banyuwangi komitmen dalam penyelesaian penyusunan dan penetapan RDTR.
Ada pun sesuai dengan roadmap RDTR Kabupaten Banyuwangi membutuhkan total 36 RDTR. Salah satu RDTR yang dibahas adalah RDTR wilayah perencanaan Kecamatan Genteng,” kata Suyanto.
Dalam sambutannya, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan percepatan penyusunan dan penetapan RDTR. Untuk RDTR yang telah ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah harus terintegrasi dengan OSS.
Baca Juga: Yamaha Luncurkan NMax Turbo, Skutik Canggih dengan Fitur dan Performa Terdepan
Sementara itu, penyampaian substansi RDTR Wilayah Perencanaan Genteng disampaikan oleh Wakil Bupati Banyuwangi H Sugirah.
Dia menyampaikan bahwa potensi pengembangan pada RDTR Wilayah Perencanaan Genteng antara lain sebagai pusat perekonomian dan perdagangan jasa skala wilayah, pusat fasilitas dan sarana pelayanan umum, serta pusat konektivitas Banyuwangi tengah-barat.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Bayu Hadiyanto mengatakan, sampai kemarin Pemkab Banyuwangi telah menetapkan 5 peraturan bupati (perbup) tentang RDTR, yakni Perbup Nomor 8 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Glagah dan Giri Tahun 2023–2043, Perbup Nomor 32 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kabat Tahun 2023–2043, Perbup Nomor 33 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Rogojampi Tahun 2023–2043, Perbup Nomor 34 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Licin Tahun 2023–2043, dan Perbup Nomor 15 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Singojuruh Tahun 2024–2044.
Adapun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan per 21 Maret 2024 dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024–2044.
Selanjutnya, kata Bayu, usai rakor lintas sektor RDTR ini diharapkan persetujuan substansi menteri bisa segera terbit agar RDTR Wilayah Perencanaan Genteng dapat segera ditetapkan menjadi perbup.








