Detik.com
Tulungagung –
Satreskrim Polres Tulungagung menangkap empat anggota sindikat pencuri mobil. Modusnya pelaku berpura-pura mau membeli mobil dan mengajak korban mabuk-mabukan terlebih dahulu.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan keempat pelaku adalah EW (36) warga Kepanjen Kidul, Blitar, MW alias Raka (37) warga Talun, Blitar. AL alias Ambon (30) warga Kota Bogor Selatan, Kota Bogor dan FH alias Vito (28) warga Desa Tanen, Rejotangan, Tulungagung.
“Tiga pelaku kami tangkap di Banyuwangi, satu di Malang. Sedangkan badang bukti kendaraan kami dapatkan di Bali,” kata Arsya kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara tersebut para pelaku mencuri mobil Toyota Fortuner nomor polisi BG 1294 DP milik Ferry warga Ramba Niru, Muara Enim, Sumatera Selatan.
Arsya menjelaskan dalam melancarkan aksi pencurian, komplotan pelaku mencari sasaran melalui forum jual beli yang ada di media sosial. Saat itu pelaku mendapati korban mengunggah iklan penjualan mobil Fortuner.
“Kemudian pelaku EW menghubungi korban dengan alasan mau membeli mobilnya. Korban selanjutnya diajak ketemuan di wilayah Tulungagung termasuk dengan pelaku MW,” ujarnya.
Para pelaku yang memiliki niat jahat, kemudian menjamu korban dengan diajak ke tempat hiburan malam dan mabuk-mabukan. Korban yang dalam kondisi mabuk kemudian diinapkan di Hotel Malinda, Tulungagung.
“Pada saat korban tidak sadarkan diri, EW serta MW langsung melancarkan aksinya dengan mengambil kunci mobil yang diletakkan di atas meja kamar hotel dan membawa kabur mobil korban,” ujarnya.
Mobil hasil dari kejahatan tersebut dijual ke pulau Bali melalui AL dan FH dengan cara barter satu unit mobil CRV dan uang tunai Rp 80 juta. Barang dan uang hasil penjualan selanjutnya dibagi kepada masing-masing pelaku.
“Tersangka EW dapat Rp 35 juta dan 1 unit mobil CRV, MW Rp 35 juta, kemudian AL dan FH masing-masing dapat Rp 5 Juta,” jelas Arsya.
Arsya menjelaskan polisi yang mendapatkan laporan pencurian tersebut langsung bergerak melakukan upaya penyelidikan. Pada tahap tahap pertama, polisi berhasil menangkap pelaku EW, MW dan AL selaku perantara di salah satu hotel di Banyuwangi.
“Kemudian pada pukul 01.30 WIB Opsnal Polres Tulungagung dibantu Polres Malang Kota berhasil mengamankan pelaku FH. Perannya sebagai perantara penjualan mobil, ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Lowok Waru, Kota Malang,” imbuhnya.
Sementara itu barang bukti mobil curian berhasil ditemukan di wilayah Bandung, Bali.
Akibat perbuatannya, kini keempat pelaku ditahan di Polres Tulungagung. Tersangka EW dan MW dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan tersangka AL dan FH dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak Video “Kontes Ratusan Sapi Jumbo di Tulungagung“
[Gambas:Video 20detik]
(abq/iwd)