Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KP3 Banyuwangi Sosialisasi Pupuk Subsidi, Segini HET Urea dan NPK yang DItetapkan Pemerintah

kp3-banyuwangi-sosialisasi-pupuk-subsidi,-segini-het-urea-dan-npk-yang-ditetapkan-pemerintah
KP3 Banyuwangi Sosialisasi Pupuk Subsidi, Segini HET Urea dan NPK yang DItetapkan Pemerintah

Radar Banyuwangi, 15 Februari 2025 – Sebagai respon atas pertanyaan petani terkait pupuk subsidi maka KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) Banyuwangi mengadakan sosialisasi tata kelola pupuk subsidi tahu 2025, pada Sabtu (15/2).

Sosialisasi dilakukan secara online via zoom meeting. Narasumber dalam sosialisasi yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangungan Pemkab Banyuwangi Dwiyanto, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop Umdag) RR. Nanien Octavianti, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Pangan (Disperta) Ida Larasati, dan Manager Area PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company) Jawa Timur Purwanto.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh total 291 orang terdiri dari pengurus gapoktan (gabungan  kelompok tani), distributor, kios pengecer resmi pupuk, dan perwakilan Penyuluh Pertanian Lapang (PPL).

Ajang sosialisasi berlangsung gayeng. Dalam dialog para perwakilan kelompok tani menanyakan setidaknya dua hal penting yang dialami petani yaitu mengapa petani sulit memperoleh pupuk subsidi dan jika pupuk subsidi ada di kios tapi harganya melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah.

Terhadap pertanyaan pertama mengapa sulit memperoleh pupuk subsidi, narasumber dari Disperta menyampaikan bahwa petani sulit mendapat pupuk subsidi mungkin karena belum terdaftar sebagai penerima dalam  e-RDKK. Maka sesuai Permentan Nomr 1/2024 petani tersebut bisa mendaftar dengan menghubungi kantor BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) yang ada di setiap kecamatan sesuai dengan domisili petani tersebut.

Evaluasi pendaftaran e-RDKK dapat dilakukan setiap 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan sehingga masih terbuka kesempatan petani untuk didaftar sebagai penerima pupuk subsidi.

Terkait pertanyaan kedua masalah harga jual di kios pengecer melebihi HET, narasumber dari Diskop Umdag mengatakan bahwa sesuai pasal 13 Permendag nomer 4/2023, bahwa dalam melaksanakan penyaluran pupuk subsidi kios pengecer wajib menjual sesuai HET bahkan setiap kios harus memasang daftar harga sesuai HET.

Lebih lanjut, sesuai pasal 32 Permendag tersebut kios pengecer yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Diskop Umdag. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

Apabila kios pengecer tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua maka Bupati/Wali Kota melalui Diskop Umdag merekomendasikan secara tertulis kepada distributor untuk mencabut penunjukan kios pengecer tersebut.

Sementara itu dimintai keterangan pada kesempatan lain, Plt. Kadisperta Ilham Juanda menjelaskan, sesuai Kepmentan (Keputusan Menteri Pertanian) Nomer  644/2024 tentang Alokasi dan Harga Eceran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025, bahwa HET untuk pupuk subsidi yaitu Rp. 2.250 per kg (jenis Urea) dan Rp. 2.300 per Kg (jenis NPK).

Usulan kebutuhan pupuk subsidi dalam e-RDKK tahun 2025 jumlah total pupuk Urea bagi petani sebesar 51.462 ton dan pupuk NPK sebesar 60.048 ton.

Namun demikian dari jumlah tersebut alokasi yang tersedia yaitu 43.825 ton Urea (85,16% dari e-RDKK) dan 35.276 ton NPK (58,75% dari e-RDKK). Total pupuk subsidi tersebut diperuntukkan bagi 129.413 NIK petani penerima. Jadi sekarang ini penyaluran pupuk subsidi sudah memakai platform digital i-Pubers sehingga sudah berbasis by name by addres sampai detail NIK petani penerima.

“Jadi yang menjadi keluhan petani sudah terjawab dalam sosialisasi tersebut bahwa petani yang sulit mendapat pupuk subsidi kemungkinan belum terdaftar sebagai penerima yang terdata dalam e-RDKK sampai detail NIK di KTP-nya. Sedangkan jika ada kios pengecer yang menjual pupuk di atas HET dilaporkan saja pada kantor BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) yang ada di tiap kecamatan disertai dengan bukti-bukti tentunya nanti kita fasilitasi dengan Diskop UMDAG terkait dengan pengenaan sanksi-nya,” pungkas Ilham. (gas)