sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan penting kepada seluruh lembaga penyiaran terkait pemberitaan aksi unjuk rasa menolak isu tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.
Surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025 itu diteken Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo.
Dalam surat tersebut, KPID menekankan agar media penyiaran berhati-hati dalam menayangkan siaran maupun liputan unjuk rasa. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif agar situasi tetap kondusif, aman, dan damai di tengah masyarakat.
Baca Juga: Profil Ahmad Sahroni, dari Tukang Semir Sepatu, Crazy Rich Tanjung Priok hingga Ungkapan Orang Tertolol Sedunia
Ada empat poin imbauan utama yang disampaikan. Pertama, lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan liputan demo yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
Kedua, media diminta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, seperti akurat, berimbang, tidak menghasut, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini pribadi.
Ketiga, KPID melarang tayangan yang bernuansa provokatif, eksploitatif, maupun yang bisa memperkeruh situasi. Keempat, media diharapkan ikut membangun suasana sejuk dan damai lewat pemberitaan.
“Ini demi menjaga ketenangan publik. Media berperan penting membangun suasana yang kondusif, bukan malah memperkeruh keadaan,” tulis KPID dalam surat imbauan tersebut.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Dilengser dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasdem: Bukan Karena Kontroversi ‘Orang Tolol’
Surat ini ditujukan kepada puluhan direktur utama lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio nasional, mulai dari TVRI, RCTI, Metro TV, TVOne, Kompas TV, hingga berbagai radio besar di Jakarta.
KPID menegaskan, imbauan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, hingga Kode Etik Jurnalistik.
Dengan imbauan tersebut, KPID berharap media bisa tetap profesional, menjaga etika jurnalistik, sekaligus menenangkan publik di tengah derasnya isu tunjangan rumah DPR yang sedang menuai gelombang protes. (*)