Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KPU Banyuwangi Buka Pendaftaran Anggota PPK Untuk Pilkada 2024

kpu-banyuwangi-buka-pendaftaran-anggota-ppk-untuk-pilkada-2024
KPU Banyuwangi Buka Pendaftaran Anggota PPK Untuk Pilkada 2024
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Banyuwangi Rabu, 24 April 2024 17:34 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak tahun 2024. Pilkada tahun ini akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti.

Perekrutan calon anggota PPK ini dilakukan sesuai dengan Pengumuman KPU Banyuwangi No. 747/PP.04.2-Pu/3510/2024. Masyarakat yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan bisa ikut berpartisipasi dalam rekrutmen ini.

Komisioner Divisi SDM Parmas KPU Kabupaten Banyuwangi, Dian Purnawan, mengatakan, KPU membutuhkan sebanyak 125 PPK sebagai tenaga profesional ad-hoc. Dengan rincian 5 orang dari setiap kecamatan di seluruh Banyuwangi. “Ini seleksi terbuka, silahkan mendaftar dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Mari bersama KPU menyukseskan perhelatan Pilkada 2024 ini,” jelasnya, Rabu, 24 April 2024.

Pendaftaran, lanjutnya, dapat dilakukan secara langsung di Sekretariat KPU Banyuwangi. Masa pengiriman dokumen dari tanggal 23 hingga 29 April 2024. Sebelum melakukan penyerahan berkas fisik di KPU, menurutnya, calon pendaftar diminta untuk mendaftar akun SIAKBA di laman https://siakba.kpu.go.id. Selanjutnya calon pendaftar diminta untuk mengisi data diri dan mengunggah persyaratan.

Baca juga

“Jika semua sudah terisi kemudian akan diarahkan untuk mencetak lembar bukti telah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, lembar tersebut dikirim bersama dengan Berkas Hardcopy pendaftarannya ke KPU Kabupaten Banyuwangi,” ungkapnya.

Bagi calon pendaftar yang terkendala, KPU telah menyediakan layanan bantuan di tempat pendaftaran. “Yang merasa kesulitan atau terkendala, bisa meminta bantuan di help desk KPU Banyuwangi. Di sana nantinya akan dibantu dan diarahkan dari proses awal sampai akhir,” terangnya.

Dian mengingatkan, pendaftaran dapat dilakukan di jam kerja Sekretariat KPU Banyuwangi mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Waktu pendaftaran ini berlaku untuk periode pendaftaran dari tanggal 23 hingga 28 April 2024, sementara untuk tanggal 29 April pendaftaran dibuka hingga pukul 23.50 WIB. “Segala bentuk pengumuman, tahapan rekrutmen seperti tanggal dan waktu tes tulis dan lain sebagainya akan diumumkan di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui media sosial resmi KPU Banyuwangi,”  terangnya.

Persyaratan Calon Anggota PPK Pilkada

Berikut persyaratan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada 2024 meliputi:

 * Warga Negara Indonesia

* Usia minimal 17 tahun

* Setia kepada prinsip Pancasila dan konstitusi RI

* Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan

* Tidak menjadi anggota partai politik atau telah nonaktif selama minimal 5 tahun

* Berdomisili di wilayah kerja PPK

* Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

* Pendidikan minimal SMA atau sederajat

* Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih

 Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto. Untuk dokumen pendaftaran bisa diunduh di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui akun SIAKBA.