Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kronologi Lengkap Kasus Laptop Rp1,98 Triliun yang Menjerat Nadiem Makarim

kronologi-lengkap-kasus-laptop-rp1,98-triliun-yang-menjerat-nadiem-makarim
Kronologi Lengkap Kasus Laptop Rp1,98 Triliun yang Menjerat Nadiem Makarim

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop chromebook akhirnya terjawab setelah tiga kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Dalam pemeriksaan terakhir pada Kamis (4/9/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan bahwa mantan Mendikbudristek periode 2019–2024 itu resmi berstatus tersangka.

Menurut Kejaksaan, penetapan ini berdasarkan alat bukti yang meliputi keterangan saksi, ahli, surat, hingga barang bukti yang dikumpulkan penyidik.

Baca Juga: Alpine Pastikan Pierre Gasly Jadi Andalan Hingga Musim 2028

Nadiem diduga memaksakan program pengadaan chromebook meski hasil uji coba menunjukkan perangkat tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Kerugian negara yang muncul dari proyek TIK ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Jumlah yang fantastis ini membuat kasus tersebut mendapat perhatian luas.

Nadiem tidak sendirian, karena empat orang lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Jurist Tan (staf khusus), dan Ibrahim Arief (konsultan).

Baca Juga: Mau Dapat KIP Kuliah Kemenag 2025? Catat Syarat Lengkapnya Biar Nggak Gagal Daftar

Kejagung juga memutuskan menahan Nadiem bersama keempat tersangka lainnya selama 20 hari ke depan untuk memperdalam penyidikan.

Langkah ini menepis anggapan sebagian kalangan bahwa kasus ini akan berhenti di tengah jalan. Meski begitu, Nadiem bersikukuh dirinya tidak bersalah.

Di depan awak media, ia menyatakan integritas dan kejujuran selalu menjadi prinsip hidupnya. Ia meyakini Tuhan akan menunjukkan kebenaran. “Allah akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya dengan suara lantang.

Baca Juga: Buruan! Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 Sudah Dibuka, Cek Jadwal di Kampusmu

Kasus laptop chromebook sendiri sudah bergulir lama. Program yang diluncurkan saat pandemi bertujuan memperluas akses pembelajaran digital, namun sejak awal menuai kritik.

Perangkat yang dipaksakan masuk ke sekolah dinilai tidak kompatibel dengan kebutuhan teknis dan kurikulum di Indonesia. (*)


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop chromebook akhirnya terjawab setelah tiga kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Dalam pemeriksaan terakhir pada Kamis (4/9/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan bahwa mantan Mendikbudristek periode 2019–2024 itu resmi berstatus tersangka.

Menurut Kejaksaan, penetapan ini berdasarkan alat bukti yang meliputi keterangan saksi, ahli, surat, hingga barang bukti yang dikumpulkan penyidik.

Baca Juga: Alpine Pastikan Pierre Gasly Jadi Andalan Hingga Musim 2028

Nadiem diduga memaksakan program pengadaan chromebook meski hasil uji coba menunjukkan perangkat tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Kerugian negara yang muncul dari proyek TIK ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Jumlah yang fantastis ini membuat kasus tersebut mendapat perhatian luas.

Nadiem tidak sendirian, karena empat orang lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Jurist Tan (staf khusus), dan Ibrahim Arief (konsultan).

Baca Juga: Mau Dapat KIP Kuliah Kemenag 2025? Catat Syarat Lengkapnya Biar Nggak Gagal Daftar

Kejagung juga memutuskan menahan Nadiem bersama keempat tersangka lainnya selama 20 hari ke depan untuk memperdalam penyidikan.

Langkah ini menepis anggapan sebagian kalangan bahwa kasus ini akan berhenti di tengah jalan. Meski begitu, Nadiem bersikukuh dirinya tidak bersalah.

Di depan awak media, ia menyatakan integritas dan kejujuran selalu menjadi prinsip hidupnya. Ia meyakini Tuhan akan menunjukkan kebenaran. “Allah akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya dengan suara lantang.

Baca Juga: Buruan! Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 Sudah Dibuka, Cek Jadwal di Kampusmu

Kasus laptop chromebook sendiri sudah bergulir lama. Program yang diluncurkan saat pandemi bertujuan memperluas akses pembelajaran digital, namun sejak awal menuai kritik.

Perangkat yang dipaksakan masuk ke sekolah dinilai tidak kompatibel dengan kebutuhan teknis dan kurikulum di Indonesia. (*)