Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KTP Lama masih Berlaku

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Bagi warga yang belum memiliki kartu penduduk elektronik (KTP-el), tidak perlu cemas. Sebab, pemerintah masih memberikan toleransi pada warga yang belum memiliki KTP-el untuk menggunakan KTP lama. Sesuai dengan Peppres 26 tahun 2009 tentang pemberlakuan KTP berbasis nomor induk secara nasional, KTP-el mulai diberlakukan pada tahun 2014.

Meski KTP-el sudah dinyatakan berlaku, namun KTP lama masih berlaku hingga 31 Desember 2014 mendatang. Untuk warga yang telah memiliki KTP-el, maka berlakunya secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Tapi bagi warga yang masih memegang KTP lama, maka KTP itu hanya berlaku di daerah yang menerbitkan KTP tersebut.

“Sesuai dengan Peppres 112 tahun 2013 tentang perubahan keempat Peppres 26 tahun 2009, masa berlakunya KTP lama paling lambat 31 Desember 2014 mendatang,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sudjani melalui Kabid Administrasi Kependudukan, Heru Eko Wahyudi. Pemerintah masih memberi kesempatan pada warga untuk segera mengurus dan merekam data KTP-el.

Karena masa berlaku hanya hingga 31 Desember 2014, maka pada tahun 2015 KTP lama dinyatakan tidak berlaku baik tingkat nasional dan kabupaten. Untuk tahun 2014 ini, kata Heru, berlakunya KTP lama diberi toleransi di tingkat kabupaten saja. Untuk tingkat nasional, KTP non KTP-el sudah dinyatakan tidak berlaku.“Warga yang belum keluar KTP-el, bisa menggunakan KTP lama namun hanya berlaku di Banyuwangi,” jelas Heru.

Hingga akhir Desember 2014 lalu, ungkap Heru, KTPel yang belum turun dari Jakarta ada sekitar 20 ribu. Warga yang masuk 20 ribu KTP-el yang belum rampung ini, bisa menggunakan KTP. “Mulai tahun ini, ada perubahan nama yang semula e-KTP berubah menjadi KTP-el. Berlakunya pun sudah berubah seumur hidup,” tambah Heru. (radar)

Kata kunci yang digunakan :