sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com — Puluhan warga pembeli tanah kavling Gunungsari Asri yang berlokasi di Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, terpaksa mencari keadilan secara hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin (8/1). Sebanyak 38 warga menggugat pemilik tanah kavling, ESK.
Gugatan secara perdata dengan nomor 57/Pid.B/VII/2025/PN.BYW tersebut dilayangkan untuk meminta kejelasan secara hukum atas kepemilikan tanah.
Persoalan agraria tersebut mencuat sejak 2025 lalu, di mana pemilik tanah kavling tidak kunjung memberikan sertifikat hak milik mereka.
Mereka juga menggelar aksi damai dengan membentangkan pesan-pesan tuntutan tertulis sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan bermartabat. Sidang kemarin, memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Dari pihak warga menghadirkan tiga saksi, yakni Eko Hariawanto, 53, warga setempat; Munif Taufiqin, 61, dan Suparman, 68, mantan Ketua RT selama 15 tahun sekaligus makelar penjualan kavling, mantan Kepala Dusun.
Kuasa hukum warga, Abdul Hafid mengatakan, tuntutan warga sangat mendasar dan tidak berlebihan.
Masalah utamanya adanya dua sertifikat. Satu sertifikat atas nama Pak Eko dan satu lagi atas nama lima orang.
“Selama bertahun-tahun proses balik nama tidak bisa dilakukan. Warga hanya meminta Pak Eko kooperatif menandatangani dokumen yang diperlukan,” katanya.
Hafid menambahkan, sebagian besar tanah kavling tersebut telah dibangun dan ditempati, namun status hukumnya hingga kini masih bergantung pada sertifikat induk.
Sehingga warga belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka huni puluhan tahun.
“Proses pembelian tanah dilakukan sejak tahun 2006 lalu, hingga ada 99 unit kavling terjual hingga tahun 2019,” jelasnya.
Kemairn (9/1) salah seorang warga menyampaikan aspirasi secara damai di depan pintu masuk PN Banyuwangi.
Mereka membentangkan kertas berisi tuntutan agar proses sertifikasi segera diselesaikan.
Suasana haru tidak terbendung, ketika seorang perempuan lanjut usia menangis di sambil menyampaikan ungkapan yang selama ini di pendam.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com — Puluhan warga pembeli tanah kavling Gunungsari Asri yang berlokasi di Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, terpaksa mencari keadilan secara hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin (8/1). Sebanyak 38 warga menggugat pemilik tanah kavling, ESK.
Gugatan secara perdata dengan nomor 57/Pid.B/VII/2025/PN.BYW tersebut dilayangkan untuk meminta kejelasan secara hukum atas kepemilikan tanah.
Persoalan agraria tersebut mencuat sejak 2025 lalu, di mana pemilik tanah kavling tidak kunjung memberikan sertifikat hak milik mereka.
Mereka juga menggelar aksi damai dengan membentangkan pesan-pesan tuntutan tertulis sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan bermartabat. Sidang kemarin, memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Dari pihak warga menghadirkan tiga saksi, yakni Eko Hariawanto, 53, warga setempat; Munif Taufiqin, 61, dan Suparman, 68, mantan Ketua RT selama 15 tahun sekaligus makelar penjualan kavling, mantan Kepala Dusun.
Kuasa hukum warga, Abdul Hafid mengatakan, tuntutan warga sangat mendasar dan tidak berlebihan.
Masalah utamanya adanya dua sertifikat. Satu sertifikat atas nama Pak Eko dan satu lagi atas nama lima orang.
“Selama bertahun-tahun proses balik nama tidak bisa dilakukan. Warga hanya meminta Pak Eko kooperatif menandatangani dokumen yang diperlukan,” katanya.
Hafid menambahkan, sebagian besar tanah kavling tersebut telah dibangun dan ditempati, namun status hukumnya hingga kini masih bergantung pada sertifikat induk.
Sehingga warga belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka huni puluhan tahun.
“Proses pembelian tanah dilakukan sejak tahun 2006 lalu, hingga ada 99 unit kavling terjual hingga tahun 2019,” jelasnya.
Kemairn (9/1) salah seorang warga menyampaikan aspirasi secara damai di depan pintu masuk PN Banyuwangi.
Mereka membentangkan kertas berisi tuntutan agar proses sertifikasi segera diselesaikan.
Suasana haru tidak terbendung, ketika seorang perempuan lanjut usia menangis di sambil menyampaikan ungkapan yang selama ini di pendam.







