Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kuatkan Iklim Pariwisata, Banyuwangi Siapkan Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

kuatkan-iklim-pariwisata,-banyuwangi-siapkan-raperda-ketertiban-umum-dan-ketentraman-masyarakat
Kuatkan Iklim Pariwisata, Banyuwangi Siapkan Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

ngopibareng.id

Banyuwangi telah menjelma sebagai kota wisata. Muncul adalah bagaimana membuat wisatawan betah tinggal lebih lama. Salah satu jawabannya adalah menciptakan lingkungan yang semakin nyaman, tertib, aman, dan bersih. Sehingga wisatawan tidak hanya datang dan singgah. Tetapi juga ingin kembali dan merekomendasikan Banyuwangi ke dunia.

Ihwal ini disampaikan Bupati Ipuk Fiestiandani dalam nota pengantar atas diajukannya Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat pada Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Senin, 8 September 2025.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, Ipuk mengatakan, Banyuwangi beberapa tahun terakhir Banyuwangi mendapatkan banyak apresiasi sebagai daerah yang nyaman, bersih, aman, dan tertib. Baik dari wisatawan domestik maupun mancanegara. Menurutnya, skor kenyamanan dan keamanan Banyuwangi bahkan cukup tinggi.

“Ini menjadi modal sosial yang sangat berharga untuk menjadikan Banyuwangi semakin kuat sebagai daerah tujuan wisata kelas dunia,” jelasnya.

Capaian ini tergambar dari data pariwisata jasa akomodasi bulan Juli 2025. Jumlah tamu hotel di Banyuwangi mencapai 76.865 orang, meningkat dibanding bulan sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 68.694 tamu atau 89,40 persen adalah wisatawan domestik. Sisanya, 8.171 tamu atau 10,60 persen adalah wisatawan mancanegara.

Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel Banyuwangi bulan Juli 2025 sebesar 43,17 persen, jauh lebih tinggi dibanding rata-rata Jawa Timur yakni 35,27 persen maupun nasional, 40,13 persen. Untuk hotel berbintang, TPK mencapai 62,98 persen.

“Ini menandakan wisatawan kelas menengah-atas semakin percaya untuk berkunjung ke Banyuwangi,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu urusan wajib berkaitan pelayanan dasar adalah bidang ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Pengaturan masalah ini sebagai upaya mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur dan tenteram.

“Serta bertujuan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman serta kondusif bagi masyarakat dan pemerintah daerah agar dapat melakukan kegiatan dan tugas pemerintahan secara tertib, aman, teratur dan tenteram,” terangnya.

Raperda ini sangat strategis dan penting untuk menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan yang lebih tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah, yang dibangun berdasarkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dan guna mewujudkan visi dan misi daerah.

“Dengan adanya peraturan daerah ini, nantinya diharapkan implementasi terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dapat diterapkan secara optimal guna menciptakan ketenteraman, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan,“ jelasnya.

Baca Juga

Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi dua hal. Pertama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang terdiri dari, Tertib lalu lintas dan angkutan jalan, Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial; dan tertib peran serta masyarakat.

Kedua, penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Ketiga pembinaan, Keempat peran serta masyarakat, dan penguatan kelembagaan.

Konteks penting raperda ini, bukan sekadar soal aturan dan sanksi, tetapi untuk meneguhkan kesadaran budaya masyarakat Banyuwangi. Eksekutif ingin menumbuhkan partisipasi warga dalam menjaga ketertiban, keindahan, dan keamanan ruang publik. dengan begitu, investor dan wisatawan merasakan keramahtamahan, masyarakat, mendapat kenyamanan, dan ekonomi daerah semakin tumbuh.

Dengan adanya raperda ini, Ipuk berharap Banyuwangi semakin mantap menjadi daerah tujuan wisata yang bukan hanya indah secara alam, tetapi juga nyaman secara sosial.

“Investasi akan semakin tumbuh, wisatawan akan merasa aman, masyarakat lokal akan merasa terlindungi, dan banyuwangi akan semakin dikenal sebagai kabupaten yang tertib, tenteram, bersih, dan indah,” pungkasnya.