BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi berhasil mengungkap sebanyak 237 kasus daalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 periode 13 april sampai 24 april 2018.
“Pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 kali ini, dalam waktu 12 hari, kita berhasil mengungkap 237 kasus yang terdiri dari kasus sabu sebanyak 13 kasus, daftar G sebanyak 27 kasus, dan miras sebanyak 197 kasus,” ungkap Kasat Reskoba Polres Banyuwangi, AKP Muh Indra Nadjib, di ruang kerjanya, senin (30/4/2018).
Lebih lanjut, Indra yang juga selaku Kasatgas III Gakkum menjelaskan bila dari hasil pengungkapan kasus tersebut, didapat 19 tersangka kasus sabu dengan 8 sebagai pengedar dan 4 sebagai pengguna, 27 tersangka kasus Daftar G, dan 190 tersangka kasus miras.
“Barang bukti yang dapat kita amankan dari giat operasi tumpas narkoba semeru kali ini, untuk kasus sabu ada 7,88 gram, 4 buah bong, 35 handhone, dan uang senilai Rp. 8.097.500 rupiah. Sedangkan untuk kasus daftar G ada 9.754 butir pil Trihexphenidhil dan untuk miras ada 46 jirigen arak isi 1.378 liter dan 3.582 botol miras,” bebernya.
Dia pun berharap untuk semua masyarakat untuk turut serta memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Bumi Blambangan, agar Kabupaten Banyuwangi bisa bebas dan bersih dari narkoba.
“Bagi masyarakat Banyuwangi, bila mengetahui adanya peredaran narkoba maka untuk segera memberitahui pihak aparat terdekat,” pintanya.