radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan komitmennya dalam menyediakan perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat dengan menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh layanan kereta api.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengendalian produk tembakau.
Merokok di dalam kereta api dilarang keras.
Baca Juga: Kawasan Tanpa Rokok di Kereta Api, Rahasia Kenyamanan Penumpang yang Jarang Diketahui
Larangan ini berlaku di semua gerbong penumpang, ruang makan, toilet, dan area lainnya.
Untuk menegaskan hal ini, KAI memasang stiker larangan merokok di seluruh rangkaian kereta dan melarang awak kereta merokok selama bertugas.
Tidak disediakan gerbong atau ruang khusus untuk merokok di dalam kereta.
Baca Juga: KAI Didesak Tolak Gerbong Merokok, Risiko Kesehatan Tak Bisa Diabaikan
Penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta akan diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan diturunkan di stasiun terdekat tanpa pengembalian tiket.
Sebagai solusi bagi perokok, KAI menyediakan area merokok di beberapa stasiun tertentu yang terpisah dari area umum penumpang.
Kebijakan ini tidak hanya menjaga kenyamanan, tetapi juga keselamatan dan kesehatan seluruh penumpang, termasuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok.
Baca Juga: Transportasi Umum Kini Bebas Asap Rokok, Ini Aturan Lengkapnya
KAI mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman.
Untuk menikmati perjalanan dengan nyaman, penumpang disarankan mematuhi larangan merokok, memakai pakaian yang nyaman, membawa perlengkapan penting, menggunakan alat hiburan pribadi, memilih kursi yang sesuai kebutuhan, memanfaatkan area merokok di stasiun jika perlu, serta menjaga kebersihan dan kesehatan.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan komitmennya dalam menyediakan perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat dengan menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh layanan kereta api.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengendalian produk tembakau.
Merokok di dalam kereta api dilarang keras.
Baca Juga: Kawasan Tanpa Rokok di Kereta Api, Rahasia Kenyamanan Penumpang yang Jarang Diketahui
Larangan ini berlaku di semua gerbong penumpang, ruang makan, toilet, dan area lainnya.
Untuk menegaskan hal ini, KAI memasang stiker larangan merokok di seluruh rangkaian kereta dan melarang awak kereta merokok selama bertugas.
Tidak disediakan gerbong atau ruang khusus untuk merokok di dalam kereta.
Baca Juga: KAI Didesak Tolak Gerbong Merokok, Risiko Kesehatan Tak Bisa Diabaikan
Penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta akan diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan diturunkan di stasiun terdekat tanpa pengembalian tiket.
Sebagai solusi bagi perokok, KAI menyediakan area merokok di beberapa stasiun tertentu yang terpisah dari area umum penumpang.
Kebijakan ini tidak hanya menjaga kenyamanan, tetapi juga keselamatan dan kesehatan seluruh penumpang, termasuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok.
Baca Juga: Transportasi Umum Kini Bebas Asap Rokok, Ini Aturan Lengkapnya
KAI mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman.
Untuk menikmati perjalanan dengan nyaman, penumpang disarankan mematuhi larangan merokok, memakai pakaian yang nyaman, membawa perlengkapan penting, menggunakan alat hiburan pribadi, memilih kursi yang sesuai kebutuhan, memanfaatkan area merokok di stasiun jika perlu, serta menjaga kebersihan dan kesehatan.