sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 resmi memasuki babak baru.
Skema yang digagas pemerintah ini hadir sebagai solusi fleksibel untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di sektor publik, sekaligus membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat.
Skema Baru, Lebih Fleksibel
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola paruh waktu memiliki beban kerja lebih ringan dan jam kerja sekitar empat jam per hari.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Kebijakan PPPK 2025 Bisa Jadi Jalan Keluar atau Justru Tantangan Baru
Model ini dirancang menyesuaikan kondisi instansi serta kemampuan anggaran, sehingga pelayanan publik tetap optimal tanpa menambah beban jangka panjang.
Antusiasme Instansi Pemerintah
Hingga Jumat (22/8/2025), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 1.068.495 usulan formasi PPPK Paruh Waktu, atau sekitar 78 persen dari total potensi 1,37 juta pegawai non-ASN yang memenuhi syarat.
Angka ini mencerminkan tingginya respons instansi, baik pusat maupun daerah. Meski begitu, masih ada sekitar 22 persen formasi yang belum diusulkan.
Proses Rekrutmen Berlanjut
Saat ini, rekrutmen sudah memasuki tahap verifikasi dan validasi data. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen, kualifikasi jabatan, hingga kecukupan anggaran.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK 2025: Dari Pendataan Hingga Analisis Kebutuhan, Begini Prosesnya
Hasilnya akan menjadi dasar penetapan formasi final sebelum diumumkan ke publik.
Setelah itu, calon pelamar dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum Nomor Induk PPPK diterbitkan.
Dorongan Percepatan dari Pemerintah
Kepala BKN, Prof. Zudan, menekankan pentingnya percepatan proses. Menurutnya, semakin cepat verifikasi rampung, semakin lancar pula pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Aturan Baru PPPK Paruh Waktu 2025: Inilah 3 Kategori Honorer yang Diprioritaskan Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa keseragaman jadwal akan memastikan rekrutmen berjalan transparan, adil, dan tepat waktu.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 resmi memasuki babak baru.
Skema yang digagas pemerintah ini hadir sebagai solusi fleksibel untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di sektor publik, sekaligus membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat.
Skema Baru, Lebih Fleksibel
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola paruh waktu memiliki beban kerja lebih ringan dan jam kerja sekitar empat jam per hari.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Kebijakan PPPK 2025 Bisa Jadi Jalan Keluar atau Justru Tantangan Baru
Model ini dirancang menyesuaikan kondisi instansi serta kemampuan anggaran, sehingga pelayanan publik tetap optimal tanpa menambah beban jangka panjang.
Antusiasme Instansi Pemerintah
Hingga Jumat (22/8/2025), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 1.068.495 usulan formasi PPPK Paruh Waktu, atau sekitar 78 persen dari total potensi 1,37 juta pegawai non-ASN yang memenuhi syarat.
Angka ini mencerminkan tingginya respons instansi, baik pusat maupun daerah. Meski begitu, masih ada sekitar 22 persen formasi yang belum diusulkan.
Proses Rekrutmen Berlanjut
Saat ini, rekrutmen sudah memasuki tahap verifikasi dan validasi data. Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen, kualifikasi jabatan, hingga kecukupan anggaran.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK 2025: Dari Pendataan Hingga Analisis Kebutuhan, Begini Prosesnya
Hasilnya akan menjadi dasar penetapan formasi final sebelum diumumkan ke publik.
Setelah itu, calon pelamar dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum Nomor Induk PPPK diterbitkan.
Dorongan Percepatan dari Pemerintah
Kepala BKN, Prof. Zudan, menekankan pentingnya percepatan proses. Menurutnya, semakin cepat verifikasi rampung, semakin lancar pula pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Aturan Baru PPPK Paruh Waktu 2025: Inilah 3 Kategori Honorer yang Diprioritaskan Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa keseragaman jadwal akan memastikan rekrutmen berjalan transparan, adil, dan tepat waktu.