
Minta Rp 200 Juta untuk Turunkan SPK
SRONO – Qoribul Mujib, 37, warga Dusun Kebalen Kidul, Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, diciduk polisi di rumahnya, Selasa (17/10). Gara-garanya, tersangka mengaku bisa mengusahakan proyek itu, dilaporkan telah menipu H. Wagiyo sebesar Rp 200 juta.
Korban yang tinggal di Dusun Krajan Wetan, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, pada polisi mengaku uang sebesar Rp 200 juta itu untuk menurunkan biaya surat perintah kerja (SPK) darri salah satu SKPD di Pemkab Banyuwangi. “Uang Rp 200 juta itu katanya untuk mengurus dapat proyek dan biaya SPK,” cetus Kapolsek Srono, AKP Mulyono.
Dugaan penipuan ini, terang Kapolsek, bermula saat korban kedatangan, Nanang, salah satu temannya. Saat bertemu itu, Nanang menyampaikan punya teman yang bisa mendapatkan proyek. “Korban percaya pada Nanang karena sudah kenal,” terangnya .
Pada korban, jelas dia, Nanang menyampaikan kalau akan mengenalkan temannya itu bila mau dapat pekerjaan dengan mengerjakan proyek. “Korban tertarik dengan tawaran Nanang,” katanya.