Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Maling Ponsel Babak Belur

KALIPURO – Julaeni, 33, warga Desa/Kecamatan Griyorejo, Kabupaten Gresik babak belur setelah menjadi bulan-bulanan warga. Aksinya mencuri ponsel dari seorang pemilik warung di sekitar Warung Panjang, Desa Ketapang, Kalipuro, diketahui oleh pemilik warung.

Atas aksi nekatnya itu, Julaeni pun harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Kalipuro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, Julaeni yang seorang diri itu mangkuk di sebuah warung milik Yudiasari Dewi, 30, di kawasan Warung Panjang, Desa Ketapang, Kalipuro, sejak malam hari.

Nah, saat pagi menjelang sekitar pukul 05.00 (28/10), saat areal Warung Panjang sepi pengunjung dan pemilik warung lengah, Julaeni mengambil HP merek Advan milik Yudiasari Dewi yang tergeletak di sebuah meja di dalam warung.

Setelah berhasil  HP tersebut, Julaeni berniat kabur karena HP yang diincar sejak malam hari itu sudah ada ditangan. Pemilik warung yang hendak mengambil HP di atas meja pun kaget karena HP tersebut tidak ada bersamaan dengan hilangnya Julaeni dari warungnya.

Dia pun mencurigai pelanggannya tersebut, kemudian dia keluar warung untuk mengejar pelaku dibantu warga sekitar. Setelah beberapa menit melakukan pengejaran, akhimya Yudiasari yang dibantu beberapa warga setempat itu menemukan Julaeni sedang sembunyi di sebuah gudang minyak kelapa sawit tidak jauh dari areal Warung Panjang.

Setelah digeledah warga, ternyata HP milik Yudiasari berada di tangan Julaeni. Tanpa panjang lebar, warga yang geram dengan aksi Julaeni itu langsung menghajarnya beramai-ramai hingga wajah pelaku bengkak. Beruntung, aksi main hakim yang dilakukan oleh warga itu diketahui anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Petugas langsung  mengamankan pelaku pencurian HP itu dari amukan warga yang sudah kalap. Barang bukti sebuah HP Advan pun diamankan petugas untuk proses penyelidikan. ‘Agar tidak menjadi bulan- bulanan warga, pelaku kita amankan beserta alat bukti,” kata Kapolsek KPT, AKP Hadi Siswoyo, melalui Kanitreskrim Iptu Suryana Bhakti.

Suryono mengatakan, akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian material senilai Rp 500 ribu. Saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Polsek Kalipuro. Karena aksi Julaeni itu terjadi di  hukum Polsek Kalipuro.

“Proses selanjutnya, pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Kalipuro,” pungkasnya. (radar)