BANYUWANGI, KOMPAS.com – Sebanyak dua orang residivis kasus pencurian sepeda motor kembali ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Keduanya adalah S (47) warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dan M (47) warga Desa Jurubusan, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagai peran. S berperan sebagai eksekutor. Sedangkan M berperan sebagai penadah.
Berdasarkan catatan, S sudah melakukan aksi pencurian di 23 TKP di Banyuwangi.
Baca juga: Nasib Apes Maling di Semarang, Ditangkap Polisi karena Jual Motor Curian ke Pemilik Aslinya
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Total sudah 11 kali tersangka masuk penjara.
“Keduanya ditangkap pada 19 Januari 2023,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (26/1/2023).
Dijelaskan, tersangka S ditangkap di pinggir jalan raya Jember tepat di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Sementara M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sumberbaru, Jember.
“Dari rumah M kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ungkap Agus.
Dari kedua pelaku, yang memiliki peran sentral adalah S. Dia beraksi dengan membobol rumah di saat malam hari.